Ayah Tiri Perkosa Anak Disabilitas Di Banjarnegara

106 views
Mantratoto

Seorang Ayah Tiri Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus Pada Saat Istri Ke RS

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Seorang Ayah Tiri Perkosa Anak disabilitas, pria berinisial TH (46) yang merupakan warga Kecamatan Bawang, Banjarnegara telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. TH diduga telah memperkosa anak tirinya yang berkebutuhan khusus.

Kasat Reskrim Polres Banjarnegara yang bernama AKP Bintoro Thio Pratama mengatakan bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan kasus Ayah Tiri Perkosa Anak yang berkebutuhan khusus, pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencabulan tersebut terhadap korban sebanyak 2 kali. Korban tidak lain adalah merupakan anak tiri dari pelaku.

“Adanya laporan aksi pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak tirinya. Dari pengakuan tersangka pencabulan ini sudah dilakukan sebanyak 2 kali,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Banjarnegara, hari Rabu (20/9/2023).

Ia menyebutkan bahwa korban merupakan anak berkebutuhan khusus dan pada saat ini baru saja berusia 16 tahun. Dari keterangan pelaku, aksi bejatnya ini dilakukan di dalam rumahnya.

“Korban masih berusia 16 tahun dan merupakan anak berkebutuhan khusus. Jadi pelaku ini melakukan aksi pencabulannya di kamar di dalam rumahnya,” sambungnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kesalahan Anies Tinggalkan AHY, Ini Kata RG
Kejutan Pengumuman Cawapres Ganjar, Siapakah Itu
Viral Kaesang Gabung PSI, Ini Pernyataannya Grace

Sementara tersangka pencabulan TH mengatakan, sempat merayu dan memberikan iming-iming terhadap korban. Yakni dengan memberi uang sebesar Rp 2 ribu kepada korban. “Karena bernafsu saja. Dan sempat memberi iming-iming uang. Besarnya Rp 2 ribu,” ujarnya.

Ia mengaku melakukan aksi bejat ini dilakukan pada pukul 19.00 WIB pada saat rumah sedang kosong. Yakni pada saat istrinya tengah pergi menuju ke rumah sakit bersama dengan anaknya.

“Saya melakukannya sebanyak dua kali. pertama pada bulan Mei lalu, yang kedua bulan ini. Sekitar pada jam 7 malam, pas istri sedang pergi ke rumah sakit bersama dengan anak,” kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku Ayah Tiri Perkosa Anak disabilitas akan dikenakan dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply