Babak Baru Si Kembar Rihana-Rihani Segera Dibawa ke Meja Hijau
Indoharian – Kasus penipuan iPhone Rihana dan Rihani memasuki Babak Baru Si Kembar. Rihana dan Rihani secepatnya memasuki persidangan.
Polisi mengkonfirmasi berkas perkara si kembar Rihana dan Rihani sudah lengkap (P21). Rihana dan Rihani dialihkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada Kamis (31/8) kemarin.
Si kembar Rihana dan Rihani mulanya dilaporkan oleh beberapa reseller atas penipuan iPhone Rp 35 miliar. Rihana-Rihani, Polisi sudah menetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan keduanya kini sudah berhasil di tangkap di Apartemen di Tangerang Selatan.
Informasi yang di dapat, polisi saat ini sudah menerima 18 LP (laporan polisi) terkait jual beli iPhone dengan jumlah kerugian Rp 35 miliar Babak Baru Si Kembar. Si kembar sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan mereka di tangkap pada Selasa (4/7) di sebuah Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
Dalam perkara ini, keduanya dikenai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga dikenai dengan UU ITE karena bisnis nya mereka promosikan di sosial media..
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Perawat Dikeroyok Keluarga Pasien Hingga Ke Jalan |
Rambut Siswi Dicukur Pitak Guru Buntut Tak Berciput |
Kecelakaan Maut Bus Remuk Adu Banteng Di Madiun |
Diduga jika si kembar Rihana dan Rihani menipu memakai skema Ponzi. mereka menjanjikan para pengecer (reseller) untuk menanam modal untuk mendapatkan iPhone lebih murah dari harga pasaran aslinya.
“Hasil dari penyelidikan saai ini, dari para korban kita menerima laporan kalau ini modusnya sama dengan skema Ponzi ya,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Berkas kasus si kembar Rihana dan Rihani terkait kasus seperti investasi iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar kini sudah lengkap. Si kembar kini akan segera memasuki pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Trunoyudo menyebutkan, sisanya penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan segera menyerahkan berkas II tersangka dan ada beberapa barang bukti kejaksaan.
Menurut Jaksa penuntut umum (JPU) berikutnya tinggal menyiapkan dakwaan. Sesudah itu dakwaan akan segera di limpahkan kepengadilan Negeri Tangerang.
Babak Baru Si Kembar“Untuk selanjutnya jaksa penuntut umum menyelesaikan aspirasi dan gugatan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang,” sebutnya.
Sumber : Detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru