Bejat! Predator Seksual Pengacara Gadungan

113 views
Mantratoto

Predator Seksual Pengacara Gadungan Setubuhi 16 TKI di Hongkong, 4 Orang Hamil

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Bejat! Predator Seksual Pengacara Gadungan

Indoharian – Predator Seksual Pengacara Gadungan yang menyamar telah menipu sebanyak 16 pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI). Sementara, 4 orang diantaranya hamil hingga ada yang sudah melahirkan anak. Pelaku tersebut adalah M Faruk (43) yang merupakan warga Darmo Indah Timur, Tandes, Surabaya. Pria yang biasa dipanggil Kenny ini telah menipu dan memeras para TKI hingga sebanyak ratusan juta.

“Saya menduga korbannya ini lebih dari itu. Makanya kita telah membuka hotline 08119971996. Bagi siapa saja yang menjadi korban bisa untuk hubungi nomor tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman, hari Rabu (19/4/2023).

Dari 16 orang, ada 4 korban yang sudah hamil hingga mempunyai anak. Bahkan, ada korban yang telah memiliki anak berumur 7 tahun.

Predator Seksual Pengacara Gadungan Ini kita masih terus didalami, memang ada yang hamil bahkan sudah punya anak. Tapi kita masih terus menerima dua laporan yang hamil,” tambah Farman.

“Keterangan dari pegiat PMI di Hongkong informasi mengenai korban hamil, ada sebagian yang punya anak,” imbuhnya.

Kepada polisi, lanjut Farman, pelaku mengaku tindakan ini didasari atas rasa sakit hati terhadap TKI. Ia memiliki pengalaman menyedihkan karena pernah diputus cinta pada saat masih pacaran dengan TKI.

“Pelaku ini pernah pacaran dengan seorang PMI, dalam perjalanan putus sehingga sakit hati. Karena sakit hati dilampiaskan ke korbannya pada saat ini,” kata Farman.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Nekat! Sopir Sebar Video Mesum Selingkuhannya
Viral Baju Lebaran Dari Gorden Jadul
Kisah Seorang Wanita Membelah Lidahnya Menjadi 2

Polisi juga telah melakukan perlindungan terhadap korban. Karena para korbannya ada yang dalam kondisi sedang hamil. Ada juga yang sudah mempunyai anak.

“Kita sudah kerja sama dengan pegiat PMI di Hongkong, termasuk Uya Kuya dan Hubinter,” jelas Farman.

Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan karena melanggar Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.

“Ancaman pelaku Predator Seksual Pengacara Gadungan ini paling lama adalah 12 tahun penjara,” tegas Farman.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply