Bejat! Pria Perkosa Anak Kandung Selama Dua Tahun

108 views
Mantratoto

Aksi Bejat Seorang Pria Perkosa Anak Kandung Di Sumsel hingga Sebanyak 30 Kali

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Bejat! Pria Perkosa Anak Kandung Selama Dua Tahun

Indoharian – Aksi bejat seorang Pria Perkosa Anak Kandung yang bernama Nopi Ariska (40) di Empat Lawang, Sumatera Selatan yang dengan tega memperkosa anak kandungnya hingga sebanyak 30 kali. Aksi bejat itu dilakukan Nopi dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Hidayat, mengatakan Nopi dan istrinya sudah lama bercerai. Karena itu korban anaknya ikut tinggal bersama dengan Nopi.

“Antara pelaku (ayah korban) dengan istrinya (ibu korban) sudah lama bercerai, sejak korban masih kecil, ibu korban tinggal di Bengkulu, dan korban ikut dengan bapaknya (pelaku). Orang tua korban bercerai waktu korban masih berumur dua tahun,” ungkap Kasi Humas Polres Empat Lawang AKP Hidayat dikonfirmasi oleh wartawan, hari Senin (3/4/2023).

Peristiwa seorang Pria Perkosa Anak Kandung itu terungkap setelah korban yang berusia 14 tahun itu akhirnya memberanikan diri untuk bercerita atas apa yang ia alami kepada kakek dan ibu kandungnya.

“Pelaku selalu yang mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam jenis kuduk, karena ancaman itu korban yang merasa ketakutan kemudian pergi meninggalkan rumah, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kakek korban serta ke ibu kandung korban,” katanya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pesta Gay Tanpa Busana Di Villa Kota Batu
Diduga Anggota DPRD Curi Jam Tangan Di Medan
Kisah Guru Les Cantik Kini Gajinya Rp 10 M

Ibu korban yang tidak terima pun lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasemah Air Keruh. Dari laporan itu, polisi kemudian menindaklanjuti dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan kemarin, hari Minggu (2/4).

“Dari laporan itu, disebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 15 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelaku telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 3 nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” katanya.

Selama hampir dua tahun memperkosa korban sejak korban SD hingga SMP, Hidayat mengatakan aksi bejat itu dilakukan pelaku setidaknya sudah hampir sekitar 30 kali terhadap korban.

“Berdasarkan keterangan dari korban dan saksi, korban mengaku pertama kali pelaku yang merupakan ayah kandung kandung korban melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sejak dua tahun silam, sejak korban masih duduk di kelas 6 SD sampai korban duduk di kelas 2 SMP. Pelaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak 30 kali dan selalu mengancam akan membunuh korban setiap beraksi,” sambungnya.

Saat ini, katanya, Nopi yang merupakan seorang Pria Perkosa Anak Kandung telah ditetapkan menjadi tersangka sudah mengakui perbuatannya itu. Dia kini ditahan dan dijerat pasal yang mengatur tentang persetubuhan anak di bawah umur. “Tersangka kini ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelasnya.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply