Pesta Gay Tanpa Busana Di Villa Kota Batu

116 views
Mantratoto

Pesta Gay Tanpa Busana Di Villa Kota Batu Terkuak Usai Inisiator Menyebar Foto Bugil Para Peserta

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Pesta Gay Tanpa Busana Di Villa Kota Batu

Indoharian – Pesta Gay Tanpa Busana yang terselubung di Villa Kota Batu yang pada awalnya tak terendus oleh polisi. Acara tersebut bisa terkuak setelah sang inisiator yang menyebarkan foto bugil para peserta di media sosial. “Jadi ada foto dan video muncul di media sosial itu langsung kami lidik dan ternyata lokasinya berada di Kota Batu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto kepada wartawan, hari Selasa (4/4/2023).

Dari temuan itu, polisi langsung menyelidiki lebih dalam lagi hingga akhirnya berhasil menangkap FAV yang merupakan warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Pria berusia 29 tahun itu yang merupakan inisiator acara gay tersebut.

“Kalau dari keterangan para tersangka dalam Pesta Gay Tanpa Busana tersebut ada total sebanyak 5 laki-laki yang mengikuti, termasuk FAV. Pesta itu dilakukan sebanyak dua kali pada tahun 2021 dan 2022,” kata Yussi.

Acara pertama berlangsung pada tanggal 4 Desember 2021, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah villa di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Kemudian acara kedua dilakukan pada tanggal 21 Mei 2022, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah villa di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Dalam acara itu, FVA bersama dengan 4 peserta itu melakukan perbuatan tidakan senonoh dengan memfoto dan video diri mereka tanpa busana. Bahkan mereka yang secara tidak malu memfoto alat kelaminnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kabar Bahagia Nikita Mirzani Dilamar Bule Kekasihnya
Kedai Kopi Mike Tyson Bisa Ngopi Sambil Hisap Ganja
Viral! Suami Kunjungi Makam Istri Setiap Pagi

Nah, foto dan video itu diunggah oleh FAV ke media sosial. Salah satunya media sosial Telegram. Setiap orang yang ingin mengakses foto dan video itu di Telegram harus membayar seharga Rp 150 ribu setiap minggu.

“Untuk 4 orang yang lain sampai saat ini masih status sebagai DPO,” singkatnya.

Kini FVA telah dilimpahkan ke Kejari Kota Batu. Kasus yang menjerat FVA terkait dengan adanya penjualan foto dan video syur, bukan pengaggas pesta gay.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian menyampaikan bahwa FVA pada saat ini telah ditahan di Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari. “Penahanan sudah dilakukan sejak tanggal 4 April 2023 hingga 23 April 2023 mendatang,” terangnya.

Akibat perbuatannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahu 2008 tentang ITE Jo. PaSAL 45 AYAT (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE

Berkas perkara atas kasus Pesta Gay Tanpa Busana akan segera dilimpahkan langsung ke Pengadilan Negeri Malang untuk segera disidangkan,” tandas Januar.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply