Bejat! Pria Perkosa Anak Tetangga Di Rumah Kosong

157 views
Mantratoto

Seorang Pria Perkosa Anak Tetangga Yang Sedang Menstruasi Di Rumah Kosong

Seorang Pensiunan Polisi Peras Warga Di Badung

Indoharian – Seorang Pria Perkosa Anak Tetangga, pria berinisial SWD (48) dengan tega memperkosa putri tetangganya di sebuah rumah kosong.
Warga Kecamatan Trawas, Mojokerto itu mengajak gadis yang berusia 17 tahun itu ke rumah kosong tersebut saat korban sedang membersihkan
kandang kucing.

Terkait kasus Pria Perkosa Anak Tetangga, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mojokerto Nala Arjhunto menjelaskan bahwa SWD merupakan tetangga
dekat korban di Kecamatan Trawas. Malam itu, hari Senin (11/9) sekitar pada pukul 22.30 WIB, pelaku tiba-tiba saja mendatangi korban.

Ketika itu, gadis berusia 17 tahun tersebut sedang membersihkan kandang kucing di depan rumahnya. Melihat korban yang sedang sendirian,
SWD pun mengajak korban menuju ke sebuah rumah kosong. Jarak rumah kosong tersebut sekitar 200 meter dari rumah korban.

“Sampai rumah kosong tersebut, pelaku lebih dulu mengecek ada orang atau tidak. Kemudian pelaku mengajak korban untuk masuk kamar yang
sudah ada kasurnya,” jelasnya kepada wartawan, hari Jumat (1/12/2023).

Di dalam kamar rumah kosong itu lah, SWD langsung memperkosa korban. Padahal, saat itu korban sedang menstruasi. Perbuatan pelaku yang
menyebabkan korban kehilangan keperawanannya. “Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban agar tidak untuk bilang ke siapa-siapa,”
terang Nala.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Cak Imin Mengatakan AMIN Kalah Indonesia Hancur
Perampokan Turis di Thailand, Modus Kencan Online
Jokowi Ketua Timses Prabowo, Umbas Menganggapi

Meski begitu, korban akhirnya mengadukan perbuatan SWD kepada pihak orang tuanya. Sehingga, pelaku dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh
orang tua korban. Keesokan harinya, hari Selasa (12/9), polisi berhasil meringkus pelaku.

Kasus perkosaan anak ini pada tahap persidangan. SWD menjalani sidang perdana di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada
hari Rabu (29/11). Menurut Nala, pihaknya mendakwa pelaku dengan dakwaan alternatif.

“Kami dakwa dengan pasal 81 ayat (1) junto pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E UU Perlindungan Anak,” tegasnya.

Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang persetubuhan terhadap anak. Sedangkan pasal 82 ayat
(1) mengatur tentang pencabulan terhadap anak.

Penasihat Hukum SWD, Handoyo membenarkan bahwa kliennya meminta korban untuk tidak bilang ke siapa pun ihwal perbuatan bejatnya. Kasus Pria Perkosa Anak Tetangga ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya.

“Menurut terdakwa, (persetubuhan) tanpa adanya paksaan. Harapan saya klien saya diperlakukan adil,” tandasnya.

sumber : detik

 

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply