Bejatnya Pria Perkosa Anak Majikan Di Berau

155 views
Mantratoto

Seorang Pria Perkosa Anak Majikan Saat Diberikan Tumpangan

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Sungguh bejat seorang Pria Perkosa Anak Majikan, Pria yang berinisial AJ (31) di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tega memperkosa anak pemilik rumah yang selama ini tekah memberikan tumpangan tempat tinggal. Aksi bejat pelaku akhirnya membuat korban yang masih berusia 16 tahun tersebut menjadi hamil 6 bulan.

Pria Perkosa Anak Majikan di rumahnya di Kecamatan Tanjung Redep, Berau pada bulan Desember 2022 lalu. Korban yang mengaku telah diperkosa secara berulang kali oleh pelaku pada saat rumah dalam kondisi yang sepi.

“Korban mengakui bahwa pelaku yang melakukan tindakan tersebut beberapa kali pada saat suami ibunya sedang pergi bekerja,” ungkap Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi kepada wartawan, hari Jumat (14/7/2023). “Pelaku ini juga berhasil membujuk rayu korban dengan janji-janji manis,” lanjutnya.

Suradi mengatakan kasus ini bisa berhasil terungkap usai korban yang sering mengeluh sakit pada perutnya. Pihak keluarga pun langsung kaget pada saat dokter mengatakan korban sedang hamil usai diperiksa di rumah sakit.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Golkar Gelar Munaslub, Ini Kata Airlangga Hartanto
Anies Tunjukkan Ketimpangan Dari Foto Indonesia
Bawaslu Mengusulkan Pilkada 2024 Ditunda, Kenapa?

“Akhirnya korban dipaksa untuk mengaku dan akhirnya bisa terungkap jika AJ pria yang menumpang dirumahnya yang menghamilinya,” terangnya.

Suradi menambahkan bahwa sampai saat ini korban tengah hamil dengan usia kandungan 6 bulan. Pelaku diketahui sudah selama 10 tahun tinggal menumpang di rumah korban.

“Saat ini korban tengah hamil 6 bulan, intinya pelaku ini sudah lama tinggal dan dirawat sama keluarga korban hampir selama 10 tahun dan tidak ada hubungan keluarga,” bebernya.

Atas perbuatannya AJ yang merupakan Pria Perkosa Anak Majikan pun akhirnya ditahan guna untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling singkat selama lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply