Beredar Viral Pasangan Mesum Di KRL

214 views
Mantratoto

Viral Pasangan Mesum Di KRL Ternyata Adalah Suami-Istri

 

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Beredar Viral Pasangan Mesum Di KRL

Indoharian – Viral pasangan mesum di KRL yang dimana sebuah video pria dan wanita yang diduga berbuat asusila di dalam gerbong KRL kembali viral di media sosial (medsos). Warganet pun ramai mengkritik tindakan tidak pantas pasangan tersebut. Dalam video yang beredar, tampak sepasang penumpang pria dan wanita itu duduk yang berdampingan di kursi KRL. Wanita di samping pria itu terlihat bersandar di bahu perempuan dengan wajah dan sebagian tubuhnya ditutupi oleh sweater.

Dalam keterangan video pasangan mesum di KRL, perekam mengaku yang sempat untuk memberi kode kepada petugas cleaning service agar bisa melapor ke Petugas Keamanan Dalam (PKD). Pasangan pria-wanita itu pun lantas ditegur.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Megawati Sindir Partai Politik Yang Dompleng Kadernya, PSI Minta Maaf/span>
Lukas Enembe Akhirnya Ditangkap KPK, Di Papua
2 Remaja Di Makassar Membunuh Bocah 11 Tahun

Penjelasan Oleh KCI PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memberi penjelasan terkait dengan video pasangan pria dan wanita diduga sedang berbuat asusila yang menjadi viral itu. Manager Humas PT KCI yang bernama Leza Arlan, mengatakan dua penumpang tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri). Namun KCI tidak membenarkan tindakan keduanya dan langsung memberikan teguran.

“Menanggapi video viral tersebut dan diduga telah melakukan perbuatan asusila di commuterline. Dapat kami sampaikan bahwa petugas keamanan di dalam commuterline setelah yang mendapatkan laporan dari pengguna lain, langsung menghampiri pengguna yang diduga melakukan perbuatan asusila untuk bisa diberikan teguran,” kata Leza dalam keterangannya, hari Selasa (10/1).

“Terkait pelaku, dapat diinformasikan mereka merupakan suami-istri, namun tindakan mereka tidak bisa dibenarkan karena dilakukan di tempat umum atau tempat yang tidak sepatutnya. Atas teguran tersebut, kedua pengguna berhenti melakukan perbuatan agar yang tidak menimbulkan kecurigaan,” tambahnya.

Pihak KCI mengimbau kepada semua penumpang untuk bisa berlaku sopan dalam bercommuter, tidak melakukan perbuatan yang bisa mengundang kecurigaan dan saling menghormati sesama pengguna seperti pasangan mesum di KRL tersebut. Penumpang commuterline diminta untuk bisa lapor ke petugas atau menegur penumpang lainnya jika melihat hal-hal yang tidak pantas dan melanggar norma kesusilaan.

“Tidak juga dengan merekam dan menyebarluaskannya, karena bisa melanggar Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 27 ayat (1) Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelas Leza.

sumber : cnnindonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply