Bharada E Divonis 18Bulan Penjara

161 views
Mantratoto

Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Bharada E Divonis Bharada E Divonis 18Bulan PenjaraPenjara Oleh Majelis Hakim PN

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Bharada E Divonis 18Bulan Penjara

Indoharian – Bharada E Divonis 18Bulan penjara yang dimana Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan atas saksi pelaku yang mau bekerja sama atau justice collaborator terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Ketetapan hal tersebut membuat hakim menjatuhkan putusan pidana Bharada E divonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang ingin Richard Eliezer dihukum dengan 12 tahun penjara.

Hakim anggota yang bernama Alimin Ribut Sudjono mengungkapkan Richard Eliezer telah membuat terang kasus kematian Yosua dengan keterangan yang jujur, konsisten, dan logis serta berkesesuaian dengan adanya alat bukti yang tersisa lain sehingga bisa untuk membantu perkara a quo terungkap.

Hakim mengapresiasi akan sikap Richard Eliezer tersebut di tengah posisi yang sangat membahayakan jiwanya. “Maka kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah bisa untuk menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga bisa layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama,” ujar hakim Alimin di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, hari Rabu (15/2).

Dalam menjatuhkan ketetapan ini, hakim telah mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 mengenai Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Kemudian Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 mengenai perubahan atas UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Amicus curiae atau sahabat pengadilan dari sejumlah pihak pun turut menjadi pertimbangan.

Status justice collaborator memungkinkan seorang terpidana untuk bisa mendapatkan berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya, termasuk juga remisi. Syaratnya, terutama, sang terpidana bukanlah pelaku utama dalam kejahatan terorganisasi.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Grace Natalie: Ketum Joman Dukung Munarman
Egianus Kogoya Akan Siap Melepaskan Pilot Susi Air
Presenter Indra Bekti Kembali Menjadi Host Lagi

Richard Eliezer atau Bharada E Divonis 18Bulan penjara lantaran dinilai telah terbukti turut serta dalam melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Richard Eliezer terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bharada E Divonis 18Bulan penjara ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Richard Eliezer dihukum dengan pidana 12 tahun penjara. Tindak pidana itu dilakukan Richard Eliezer bersama-sama dengan Tersangka Ferdy Sambo yang telah divonis mati; istri Sambo, Putri Candrawathi, yang telah divonis 20 tahun penjara; Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) yang telah divonis 13 tahun penjara; dan Kuat Ma’ruf yang telah divonis 15 tahun penjara.

Eksekusi merampas nyawa Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.

Sumber : CnnIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply