Buat Geram, Seorang Kakek Cabuli Balita Dimushola

127 views
Mantratoto

Terekam Kamera CCTV, Seorang Kakek Cabuli Balita Dimushola Ciracas

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Seorang kakek cabuli balita dimushola Ciracas, kakek berusia 66 tahun berinisial B (66) tertangkap oleh kamera CCTV musala pada saat berusaha untuk berlaku cabul dengan menindih anak balita yang masih berusia 4 tahun di Ciracas, Jakarta Timur. Pria lansia tersebut terlihat mengenakan baju gamis berwarna biru dengan peci di kepalanya kemudian melakukan tindakan cabul tersebut di dalam mushola selepas salat Dzuhur.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini mengatakan bahwa aksi pelaku dilakukan sebanyak dua kali pada hari Sabtu (12/8/2023) dan Minggu kemarin (13/8/2023), selepas salat Dzuhur di mushola tersebut.

“Benar telah terjadi tindak pidana kakek cabuli balita dimushola di wilayah Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur. Pelaku melakukan tindak pidana pelecehan seksual itu setelah salat Dzuhur ketika anak korban tengah bermain di Musala,” ungkap Sri di Mapolres Metro Jakarta Timur, hari Rabu (16/8/2023).

Sri mengatakan, pelaku selain berusaha untuk menindih korban balita perempuan itu, Kakek B juga mencium dan juga mencolok alat kelamin korban dengan menggunakan jarinya.

“Pelaku menarik pelaku kemudian langsung digumul lalu mencium korban. Kemudian vagina korban dicolok dengan menggunakan jarinya,” ujarnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Viral! Apa Benar Gibran Gabung Dengan PSI ?
Sudah Terungkap faktanya, Akal Bulus Mafia Tanah
Resmi bergabung, Apa Nama Koalisi Kubu Prabowo

“Tindakan pelaku dilakukan sebanyak dua kali pada hari Sabtu Minggu kemarin, setiap selepas salat Dzuhur di tempat yang sama,” lanjut Sri.

Sri mengatakan, aksi bejat kakek cabul itu diketahui setelah korban dengan polosnya bercerita kepada ibunya. Tak lama, ibu korban langsung meminta rekaman CCTV di Musala sehingga terbukti dengan adanya tindakan pelecehan tersebut.

“Karena sudah ada berupa rekaman CCTV, kami langsung melakukan jemput bola dan mengamankan pelaku pada hari Senin kemarin (14/3/2023). Saat ini pelaku sudah dilakukan upaya paksa penahanan,” tegas Sri. Atas perbuatan kakek cabuli balita dimushola, B langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 76E Jo 82 UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman bui minimal 5 tahun, juga maksimal 15 tahun.

sumber : okezone

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply