Catat! Tarif Parkir Mahal Mobil Tidak Lulus Uji Emisi

103 views
Mantratoto

Tarif Parkir Bagi Mobil Tidak Lulus Uji Emisi di DKI

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Catat! Tarif Parkir Mahal Mobil Tidak Lulus Uji Emisi

Indoharian – Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan aturan biaya parkir yang lebih mahal bagi para pengguna mobil yang gagal atau belum melakukan uji emisi pada kendaraannya. Aturan tarif parkir mahal itu akan dimulai dari tanggal 1 Oktober 2023. Saat ini sudah ada 155 lokasi parkir disinsentif bagi mobil yang gagal atau belum uji emisi. Jumlah tersebut berdasarkan penambahan ada 24 lokasi.

Benar, sekarang sudah ada 24 lokasi parkir mahal per tanggal 1 Oktober ini yang akan menerapkan disinsentif tarif parkir. Kata Syafrin, Sabtu (30/9/2023).

Berdasarkan Pergub nomor 120 Tahun 2012, tarif tertinggi parkir di DKI perjamnya adalah Rp 5.000 untuk kendaraan roda 4 dari tarif berlaku saat ini sebesar Rp 3.000 pada jam pertama dan Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya.

Berikut adalah daftar 24 lokasi tarif parkir mahal bagi mobil yang tidak lulus uji emisi di bawah pengelolaan Pasar Jaya per 1 Oktober 2023:

1. Glodok
2. Ciracas
3. Cibubur
4. Pramuka/Burung
5. Perumnas Klender
6. Pasar Baru
7. Johar Baru
8. UPB Tanah Abang Blok B
9. Tebet Barat
10. Pondok Labu
11. Senen Blok III
12. Sunter Podomoro
13. Tomang Barat
14. Grogol
15. Cengkareng
16. UPB Jatinegara
17. Kramat Jati
18. Rawabening
19. Enjo
20. Asem Reges
21. Santa
22. Ciplak
23. Klender SS
24. Pondok Bambu

Diberitakan sebelumnya, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa saat ini pihaknya memang sedang menyesuaikan data kendaraan yang telah melakukan uji emisi di DKI Jakarta.

Tahap awal memang untuk roda empat terlebih dahulu, sambil roda dua kita akan konsolidasikan datanya dengan rekan-rekan dari lingkungan hidup. Kata Syafrin kepada wartawan, Senin (18/9/2023).

Jadi masih dalam penyesuaian data, sinkronisasi data dulu. Ujarnya.

Dia memastikan tarif parkir mahal bagi kendaraan yang belum atau gagal tes uji emisi ini akan segera diterapkan setelah pihaknya melakukan sinkronisasi data tersebut.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply