Crazy Rich Surabaya Meninggal Di Penjara

782 views
Mantratoto

Kisah Perjalanan Hidup Crazy Rich Surabaya Meninggal Di Penjara

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Crazy Rich Surabaya Meninggal

Indoharian – Crazy Rich Surabaya Meninggal Di Penjara

INDOHARIANCrazy Rich Surabaya Meninggal, Henry Jocosity Gunawan meninggal dunia di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Henry meninggal dunia pada Sabtu (22/8/2020) malam.

Sampai berita ini ditulis, alasan kematian pengusaha yang dikenal sebagai “Raja Properti” itu masih ditindak lanjuti. Hal ini dikatakan oleh Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya Handanu (23/8). Pihaknya mengaku masih melakukan pemeriksaan di Rutan Medaeng terkait crazy rich surabaya meninggal itu.

“Kami bersama petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan di Rutan Medaeng,” terang Handanu saat dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Minggu dini hari.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Miris! Karena Tidak Jujur, Nasdem Singgung Pemerintah
Istana soal Isu Reshuffle, Jokowi: Kerja Gak Bener, Saya Pecat!
Karena Sering Di Langgar, Anies Terapkan Denda Progresif

Semasa hidupnya, Henry mempunyai sejumlah bisnis di bidang properti. Ia membangun hotel berbintang 5 bertaraf internasional di Pulau Bali yang diberi nama The Rich Prada. Selain itu, ia pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Suryainti Permata. Selama ia menjabat, ia terkenal kontroversial karena sering berkonflik secara terbuka dengan berbagai pihak.

Bersama PT Gala Bumi Perkasa, salah satu anak perusahaan properti yang didirikannya, ia membangun Pasar Turi Baru. Proses pembangunan itu dilakukan setelah terbakarnya pasar grosir terbesar di Jawa Timur pada 2012. Bahkan sampai sekarang, para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pasar Turi masih melawan pembangunan pasar baru itu.

Pada 19 Desember 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan bahwa Henry bersalah. Perkaranya, yakni pemalsuan akta otentik mengenai perjanjian pengakuan utang dan “personal guarantee” dengan PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pember hutang senilai Rp17,325 miliar yang disahkan di depan notaris Atika Ashibilie SH di Surabaya pada 6 Juli 2010. Ia lalu ditahan di Rutan Medaeng untuk menjalani masa hukuman pidana tiga tahun penjara.

Selain kasus tersebut, Bos Pasar Turi itu juga divonis oleh beberapa kasus pidana lainnya. Salah satunya yakni berikan dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara penipuan jual beli tanah di Celaket, Malang, Jawa Timur.

Crazy Rich Surabaya Meninggal juga dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara akibat terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pemungutan sertifikat “strata title” dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penipuan terhadap tiga kongsinya dalam pembangunan Pasar Turi.

Sumber : MERDEKA

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Crazy Rich Surabaya Meninggal Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply