DPR Setujui Revisi PKPU Berikut Penjelasan DPR

119 views
Mantratoto

Komisi II DPR Setujui Revisi PKPU Usai Putusan MK

Berita DuniSeorang Pemuda Cabuli Siswi SMA Di Batama Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – DPR Setujui Revisi PKPU. Komisi II DPR dan pihak penyelenggara Pemilu KPU RI telah menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai perubahan syarat usia capres dan cawapres yang disetujui oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ini dilakukan pascaputusan dari MK yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu yang memutuskan syarat capres adalah yakni berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum sebelumnya.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja antara Komisi II DPR bersama dengan pihak KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Selasa (31/10/2023). Kesepakatan tersebut pun termuat dalam kesimpulan dari hasil rapat kerja ini.

Komisi II DPR RI bersama dengan pihak dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) dengan ini menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 mengenai Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan juga Wakil Presiden. Kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang membacakan kesimpulan dari hasil rapat tersebut.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ketua KPU Digugat Terkait Capres Cawapres Gibran
Viral! Handphone China Tinggalkan Android Karena Ini
PDIP Melihan Kalau Ridwan Kamil Dukung Ganjar

Selain DPR Setujui Revisi PKPU, rapat ini juga menyepakati dua Peraturan dari Bawaslu (Perbawaslu). Yakni mengenai peraturan soal pengawasan dari para capres cawapres dan soal pengawasan dana kampanye.

Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) juga disetujui sebagai berikut. Rancangan Perbawaslu mengenai Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; serta Rancangan Perbawaslu mengenai Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum. Lanjut Doli.

Doli yang juga Waketum Golkar ini selain DPR Setujui Revisi PKPU juga meminta agar KPU dan Bawaslu mempertimbangkan saran dan catatan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Komisi II DPR, Kemendagri, dan DKPP.

Dengan catatan agar pihak KPU RI dan Bawaslu RI juga tetap memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, pihak Kemendagri, serta DKPP. Ujar Doli.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply