Dua Oknum TNI Membawa Sabu Hingga 75 Kg

115 views
Mantratoto

Oknum TNI Membawa Sabu 75 Kg, Dihukum Penjara Seumur Hidup

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Dua Oknum TNI Membawa Sabu Hingga 75 Kg

Indoharian – Dua Oknum TNI Membawa Sabu sebanyak 75 Kg, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan akhinya harus menerima hukuman vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer Medan.

Ketika majelis hakim membacakan putusan yang membebaskan kedua oknum TNI dari tuntutan pidana mati oditur, kedua oknum TNI itu pun kemudian sujud syukur di depan majelis hakim yang memimpin sidang. Sertu Yalpin bahkan langsung turun dari kursi roda dan kemudian diikuti oleh Pratu Rian Hermawan yang juga ikut bersujud syukur. Mereka terlihat bersujud syukur karena lepas dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya dituntut oleh oditur militer

Dalam putusan hukuman seumur hidup itu, dijelaskan juga oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Asril Siagian sebelumnya terdapat perbedaan pendapat diantara para majelis hakim. Ketua majelis berpendapat bisa menjatuhkan vonis pidana mati namun kedua hakim anggota tidak sependapat dengan ketua dan berkeinginan untuk menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap Oknum TNI Membawa Sabu 75 Kilogram ini.

Kemudian setelah dilakukan pertimbangan akhirnya keduanya hanya dijatuhi pidana hukuman penjara seumur hidup.

Memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa yakni atas nama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana pokok hukuman penjara selama seumur hidup. Kata Kolonel Chk Asril Siagian yang menjadi ketua majelis hakim, Senin (29/5/2023).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Suami Istri Melakukan Perbudakan Modern di Australia
SBY: Serius Demokrat Akan Diambil Alih
Ini Kata Ganjar Jawab Sindiran Anies Soal Kaos

Majelis hakim juga menjatuhkan sebuah pidana hukuman tambahan terhadap keduanya yakni diberhentikan secara tidak hormat dari institusi TNI AD.

Hal yang meringankan keduanya ini karena telah mengakui perbuatannya dan mengingat jasanya yang telah mengabdikan diri ke negara. Sementara hal yang memberatkan terdakwa adalah berupa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan ini banyak dan dapat menyebabkan rusaknya generasi bangsa. Kemudian, perbuatan mereka juga dikatakan sangat membuat malu institusi TNI yang merupakan Abdi Negara.

Setelah putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim, Pratu Rian Hermawan bersama dengan penasihat hukumnya Serka Ahmad Zaini menyatakan bahwa mereka akan melakukan banding terhadap putusan tersebut. Sementara itu Sertu Yalpin Tarzun dan penasihat hukumnya Mayor Chk D Hutasoit menyatakan masih pikir-pikir.

Begitu juga dengan oditur militer Mayor R Panjaitan yang menyatakan mereka menyatakan sikap pikir pikir atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap dua Oknum TNI Membawa Sabu 75 kg ini.

Sumber: Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply