Duo Mahasiswa Gelapkan Produk Apple Ditangkap

85 views
Mantratoto

Aksi Duo Mahasiswa Gelapkan Produk Apple Berupa Iphone Dan Macbook Bernilai Ratusan Juta

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Aksi dua orang Mahasiswa Gelapkan Produk Apple berupa iPhone dan Macbook bernilai ratusan juta akhirnya ditangkap. Terungkap pula cara dan motif mereka dalam menggelapkan produk Apple ini. Sebagaimana diketahui, awalnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang mahasiswi terkait dengan ilegal akses jasa ekspedisi dalam marketplace. Pelaku diketahui telah menggelapkan sebanyak 28 barang elektronik berupa iPhone hingga Macbook senilai Rp 337 juta.

Kasus Mahasiswa Gelapkan Produk Apple tersebut akhirnya bisa terungkap dari adanya laporan LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYAtertanggal 29 Mei 2023. Polisi pun menyelidiki kasus yang ada dan mengamankan seorang mahasiswi bernama Anggi (20) di Bandara Soekarno-Hatta.

“TKP penangkapan adalah di Bandara Soekarno Hatta,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, hari Selasa (22/8/2023).

Anggi Catut Nama Perusahaan
Saat beraksi, Anggi mengaku sebagai karyawan sebuah perusahaan. Anggi saat itu meminta resi penjualan ponsel kepada perusahaan ekspedisi.

“Tersangka mengaku sebagai seorang karyawan PT. Erajaya (Merchant di marketplace Online), kemudian meminta laporan resi penjualan handphone kepada pihak operator resi di perusahaan ekspedisi,” ujarnya. Berbekal resi tersebut, Anggi mengirimkan ojek online dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang elektronik guna untuk mengambil barang tersebut. Anggi pun berhasil menggelapkan sebanyak 28 barang elektronik yang terdiri
dari iPhone 14 Pro hingga laptop Macbook.

“Dengan menunjukkan resi pengiriman yang didapat dari bujuk rayu kepada operator resi, tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut (sebanyak 28 barang yang terdiri dari Handphone jenis IPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad) senilai Rp 337.458.000,” jelasnya.

“Akibat tindak kejahatan yang dilakukan oleh tersangka tersebut, paket belanja online tidak sampai kepada para pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut,” imbuhnya.

Uang Untuk Berlibur ke Thailand
Anggi menggunakan uang hasil kejahatannya untuk berlibur ke luar negeri. Uang hasil penggelapan tersebut dia gunakan untuk pergi berlibur ke Thailand. “Termasuk untuk berlibur ke Thailand. Kebutuhan sehari-hari juga,” kata Kombes Ade Safri.

Partner in Crime Anggi Ditangkap
Partner in crime Anggi yang juga yang terlibat dalam kasus tersebut sudah berhasil ditangkap. Pelaku berinisial RG. “Melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana. RG (27) merupakan seorang pelajar atau mahasiswa,” kata Kombes Ade, Rabu (6/9).

Ade Safri mengatakan, RG ditangkap di Karang Suraga, Cinangka, Serang. Dalam kasus tersebut, RG yang berperan untuk menghimpun dana hasil penjualan IPhone dan barang elektronik lain yang digelapkan oleh Anggi. “Pelaku menguasai e-wallet yang digunakan untuk bisa menerima transfer hasil penjualan barang curian dan illegal akses yang dilakukan oleh tersangka RFP (alias Anggi). Pelaku juga membayar ojek online yang digunakan untuk mengambil dan menghantarkan barang hasil tindak kejahatan” ujarnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Surat Lamaran Cawapres AHY, Ini Tanggapannya
Youtube DPR RI Diretas, Jadai Tayangan Judi Slot
Anies Pemersatu Umat, Jawab Pernyataan Menag

Pelaku, lanjut Ade Safri, dibayar sebesar Rp 40 juta oleh tersangka Anggi atas tugas yang dilakukannya tersebut. Komisi tersebut ditetapkan
oleh Anggi yang merupakan tersangka utama kasus tersebut. “Dari hasil kerjasamanya melakukan tindak pidana tersebut dengan tersangka Anggi,
pelaku menerima fee atau komisi sekitar Rp 40 juta. Anggi yang meminta RG untuk menjadi penampung uang hasil kejahatan, Anggi juga yang menetapkan komisi untuk RG,” imbuhnya.

Berkenalan via Medsos
Ade Safri menambahkan, keduanya pertama kali berkenalan melalui media sosial. Keduanya lalu bersepakat untuk menjalin kerjasama lebih jauh dalam tindak pidana penggelapan itu. “RG dan Anggi mengenal di jejaring sosial facebook pada tahun 2020. Mulanya RG menawarkan jasa rekening bersama di media sosial Facebook, kemudian pertemanan berlanjut sampai kepada kerjasama yang mengakibatkan kerugian pada ekspedisi,” pungkasnya.

Saat ini 2 orang Mahasiswa Gelapkan Produk Apple bernama Anggi dan RG sudah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, mereka akan dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply