Eks Dirut Pertamina Ditahan KPK Kasus Korupsi LNG

123 views
Mantratoto

Berikut Fakta-Fakta Eks Dirut Pertamina Ditahan KPK Kasus Korupsi LNG

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Eks Dirut Pertamina Ditahan KPK karena Kasus Korupsi LNG, mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina yang bernama Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Karen langsung ditahan oleh KPK. Karen dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut sejumlah fakta terkait Eks Dirut Pertamina Ditahan KPK:

1. Ditahan di Rutan KPK
Karen ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa (19/9) malam. Berdasarkan pantauan wartawan, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Karen telah mengenakan rompi tahanan. “Dan menetapkan tersangka GKA atau KA. Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri. Karen akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK. Dia ditahan hingga tanggal 8 Oktober mendatang.

2. Rugikan Negara Rp 2,1 T
Kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga sebesar triliunan rupiah. Jika ditotal negara merugi sebesar Rp 2,1 triliun. “Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” kata Firli.

3. Duduk Perkara
Kasus ini bermula pada saat PT Pertamina memiliki rencana untuk pengadaan LNG di Indonesia pada tahun 2012. Wacana tersebut dipilih kala itu sebagai upaya untuk mengatasi defisit gas di Indonesia. Karen, yang diangkat menjadi Dirut PT Pertamina pada periode 2009-2014, mengusulkan kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG di luar negeri, di antaranya adalah perusahaan Corpus Christi Liquefaxcition (CCL), perusahaan LLC dari Amerika Serikat.

KPK lalu menjelaskan peran Karen dari kasus yang kemudian berakhir dengan adanya kerugian negara. Karen, kata KPK, diduga mengambil keputusan secara sepihak tanpa melakukan kajian secara menyeluruh. “Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk bisa melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero,” ujar Firli. Firli menambahkan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Karen juga dinilai bertentangan dan melawan persetujuan pemerintah saat itu.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Anies Didoakan Umat Kristiani, ini Pernyataan PKB</span
Kocok Ulang Cawapres Ganjar, Siapakah Dia?
Selebgram Jadi Jaringan Narkoba Fredy Pratama</span

4. Karen Bantah Rugikan Negara
Karen membantah telah menyebabkan kerugian terhadap negara. Menurutnya, kerugian itu terjadi karena adanya dampak pandemi. “Kalau tadi dibilang marak ada kerugian, kerugian itu diakibatkan karena waktu masa pandemi di tahun 2020 dan 2021,” kata Karen di gedung KPK.

Karen mengatakan Pertamina tidak mengalami kerugian akibat dari pengadaan LNG. Dia menjelaskan, pada tahun 2018, Pertamina bahkan mengalami untung. “Karena berdasarkan dokumen yang ada tahun 2018 Oktober, Pertamina bisa menjual ke BP dan Sentrafigura dengan nilai positif 71 cent per mm BPU,” jelas Karen. Selain itu, Karen membantah tidak mendapatkan restu dari pemerintah terkait pengadaan LNG. Dia mengatakan kebijakannya
merupakan suatu aksi korporasi.

5. Sebut-sebut Nama Dahlan Iskan
Fakta terakhir Eks Dirut Pertamina ditahan KPK adalah Karen juga membantah dirinya tak melibatkan pemerintah. Karen mengatakan kebijakannya di pengadaan LNG merupakan suatu perintah jabatan. “Begini, begini, yang namanya dimaksud presiden, itu adalah perintah jabatan. Harus bisa dilaksanakan,” kata Karen. “Pemerintah tahu,” sambung Karen.

Karen mengatakan kebijakan pengadaan LNG di Pertamina telah sesuai dengan Inpres Nomor 14 tahun 2010. Dia menjelaskan bahwa aturan itu menjadi suatu acuannya dalam menjalankan kebijakan LNG di Pertamina. “Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan melaksanakan sebagai pelaksanaan anggaran dasar. Ada due diligence, ada tiga konsultan yang terlibat,” jelas Karen.

“Jadi sudah ada tiga konsultan dan itu sudah disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial dan secara sah karena ingin melanjutkan apa yang tertuang dalam proyek strategis nasional,” tambahnya. Karen juga mengatakan bahwa kebijakan LNG di Pertamina diketahui oleh pemerintah melalui Menteri BUMN yang saat itu dijabat oleh Dahlan Iskan. “Pak Dahlan tahu karena Pak Dahlan penanggung jawab di dalam Inpres Nomor 14 Tahun 20.. (2010),” katanya.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply