Firli Ditetapkan Jadi Tersangka, Dugaan Pemerasan

86 views
Mantratoto

Ketua KPK Firli Ditetapkan Jadi Tersangka, Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Ketua KPK Firli Ditetapkan Jadi Tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi mengatakan akan ditahan dan terancam hukuman penjara seumur hidup.

Status tersangka Firli ini pun disampaikan langsung oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada hari Rabu (22/11/2023) malam. Ade mengatakan status tersangka ini sesuai dengan hasil gelar perkara oleh pihak penyidik.

Maka hari ini, Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 bertempat di ruang perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang telah dilakukan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB yang juga selaku Ketua KPK RI menjadi tersangka. Kata Ade.

Ade kemudian menjabarkan jeratan pasal-pasal yang disematkan kepada Firli. Ketua KPK itu dijerat dengan sejumlah pasal terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan.

Dijerat dengan pasal 12 e, 12 B atau juga pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP. Jelas Ade.

Ade kemudian menjelaskan juga bentuk hukuman yang termuat di dalam Pasal 12 B ayat 2 tersebut. Dia mengatakan bahwa hukuman maksimal untuk pasal ini adalah hukuman penjara seumur hidup.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Vn Ancam Hapus Bantuan, Akan Diperiksa Polisi
Jalan Keramik Sudirman Medan, Warga Berjatuhan
Wiski Termahal Di Dunia, Pecahkan Rekor Dunia

Dalam ayat 2 juga disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud dengan ayat satu, akan dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit sebesar Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Katanya.

Sementara itu Dihubungi terpisah, pengacara dari Firli, Ian Iskandar, merespons soal status kliennya, Firli Ditetapkan Jadi Tersangka. Ian mengatakan bahwa Firli pasti akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Kita pasti akan ikuti proses hukumnya. Kata Ian, Kamis (23/11/2023) malam.

Ian juga menjawab mengenai indikasi Firli yang akan mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka. Pengacara Firli itu mengatakan bahwa status tersangka kepada Firli masih belum tentu benar di mata hukum.

Kan belum tentu penetapan ini sudah benar menurut hukum. Katanya.

Namun dia tidak memerinci lebih lanjut ketika ditanya apakah Firli akan melakukan gugatan praperadilan terkait status Firli Ditetapkan Jadi Tersangka ini. Ian menyebut bahwa pihaknya akan taat terhadap proses hukum yang berlaku.

Kita akan ikuti proses hukumnya. Katanya.

Sumber: Detik.com

Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply