Gelap Mata Suami Bunuh Istri Selingkuh Dirumah

123 views
Mantratoto

Seorang Suami Bunuh Istri Selingkuh Dirumah, Korban Kepergok Sedang Bermesraan Dengan lelaki lain

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comxBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Seorang Suami Bunuh Istri Selingkuh dirumah, pria berinisial AR (32) di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi
Tengah (Sulteng) menjadi gelap mata karena memergoki istrinya yang berinisial NY bermesraan dengan lelaki lain. AR pun menjadi
kalap membunuh istrinya yang berselingkuh di depan matanya.

Kasat Reskrim Polres Touna Iptu Ridwan Umar mengatakan bahwa kasus pembunuhan Suami Bunuh Istri Selingkuh dirumah itu terjadi di rumah pelaku di Desa Bangkagi, Kecamatan Togean, hari Sabtu (23/12/2023). Pelaku merasa tersulut emosi begitu melihat istrinya keluar dari kamar bersama dengan lelaki lain berinisial RI.

“Motif tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau aksi pembunuhan, karena kecemburuan setelah memergoki istrinya sedang bermesraan dengan laki-laki lain di dalam rumahnya,” ujar Ridwan Umar dalam keterangannya, hari Kamis (18/1/2024).

Ridwan Umar melanjutkan, pelaku membunuh istrinya dengan menggunakan parang. AR menyerang istrinya berkali-kali dengan menggunakan senjata tajam.

“Tersangka melakukan aksi kekerasan dengan menggunakan sebilah parang, dengan cara menebas betis, kepala dan bagian tubuh lainnya
dari korban dengan secara membabi buta,” bebernya.

Emosi AR membuat lelaki berinisial RI yang diduga adalah selingkuhan istrinya menjadi panik. RI melarikan diri begitu pelaku yang
memergoki perbuatannya. “Yang pria ini (diduga selingkuhan) kabur pada saat pelaku datang,” imbuh Ridwan Umar.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Banyak nya Spanduk Pagar Taman Ampera Roboh</span</a
Diturunkan Videotron Anies Langgar Kontrak</span</a
Dilakukan Pembangunan, Medan Zoo Ditutup</span</a

Sementara itu, Kapolres Touna AKBP Ridwan Hutagaol menuturkan bahwa pelaku mulanya melihat istrinya yang sedang berjalan dengan RI saat nongkrong di rumah temannya. Pelaku lantas merasa curiga ketika lelaki itu masuk ke dalam rumahnya.

“Tersangka dari arah jendela samping mengintip istri tersangka dan laki-laki itu mesra-mesraan. Ternyata mereka berdua masuk di dalamĀ  kamar tersangka,” ucap Ridwan Hutagaol.

Ridwan Hutagaol melanjutkan, pikiran pelaku mulai menjadi tidak karuan tanpa tahu aktivitas istrinya di dalam kamar. Berselang 5 menit, RI keluar tanpa menggunakan baju yang disusul oleh istri pelaku.

“Pada saat RI keluar dari dalam kamar, tersangka melihat istrinya kembali sempat bermesraan. Saat di dapur, mereka masih juga sedang
bermesraan,” sambungnya.

Kesabaran pelaku habis hingga memutuskan untuk masuk menemui keduanya di dalam rumah. Tanpa pikir panjang lagi, AR langsung memukuli selingkuhan istrinya sebanyak dua kali hingga tersungkur.

“Istri tersangka yang merasa panik dan langsung melarikan diri, dan tidak lama diikuti oleh RI,” sebut Ridwan Hutagaol.

Ridwan Hutagaol menuturkan bahwa korban pun terkejar hingga pelaku langsung menyerang istrinya. Pelaku menebas kaki kiri istrinya dari arah belakang dan mengenai betisnya hingga terjatuh. “Saat itu tersangka secara membabi buta menebas badan istrinya,” tambah Ridwan Hutagaol.

Sehari setelah pembunuhan suami bunuh istri selingkuh dirumah, pelaku ditangkap oleh polisi di Kecamatan Togean pada hari Minggu (24/12/2023). Pelaku dijerat dengan pasal KDRT atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 3 Juncto pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT atau pasal 338 ayat 1 KUHPidana.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comxBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply