Hakim Menjatuhkan Vonis Putri Candrawathi

138 views
Mantratoto

Klaim Istri Sambo Menjadi Korban Pelecehan Ditepis Hakim Dan Berujung Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Bui

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Hakim Menjatuhkan Vonis Putri Candrawathi

Indoharian – Hakim menjatuhkan vonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Hakim juga menepis dari klaim istri Sambo yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual. Hakim menilai motif pelecehan seksual yang diklaim oleh PC sebagai motif di balik pembunuhan berencana terhadap Yosua itu tidak dapat dibuktikan. Hakim menduga terdapat motif lain di balik pembunuhan itu.

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat terhadap korban Putri Candrawathi tidak dapat untuk dibuktikan menurut hukum,” ucap hakim ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Senin (13/2/2023).

Pengakuan PC telah diperkosa oleh Yosua juga dinilai hakim tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Menurut hakim, ada perbuatan Yosua yang membuat PC menjadi sakit hati, tapi bukan merupakan pelecehan seksual. “Menurut majelis hakim, adanya sikap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat di mana ada perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap PC,” katanya. Karena itu, hakim menilai motif pelecehan seksual di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua layak untuk dikesampingkan. “Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau perbuatan lebih dari itu kepada PC sehingga adanya alasan demikian patut dikesampingkan,” katanya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ternyata Ini Biang Kerok Kemacetan Jakarta
Wow! Adegan Vulgar Wulan Guritno
Berdasarkan SMRC PDIP Kalah Dalam Pilpres

Klaim Pelecehan
Klaim PC sebagai korban pelecehan seksual oleh Yosua itu beberapa kali diungkapkan, termasuk dalam persidangan. Pada persidangan tanggal 11 Februari lalu, PC mengaku malu telah menjadi korban kekerasan seksual. “Saya sebenarnya malu sekali atas peristiwa yang terjadi dan menimpa saya di tanggal 7 Juli saat itu. Tidak mudah Pak untuk menjadi korban seperti saya, khususnya saya yang merupakan korban kekerasan seksual dan juga penganiayaan,” ujar PC di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Rabu (11/2). “Dan juga tidak mudah juga untuk saya menjelaskan dan utarakan khususnya ke suami saya karena sungguh berat menjelaskannya apakah suami saya masih mau menerima dan mencintai saya kembali setelah saya menceritakan peristiwa tersebut,”
tambahnya.

Vonis Putri Candrawathi selama 20 Tahun Bui
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memvonis PC bersalah. Putri dinyatakan bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir Yosua Hutabarat. Putri dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi PC. Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan PC kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan PC antara lain perbuatannya dalam mencoreng organisasi Bhayangkari hingga yang berbelit-belit di persidangan. “Hal yang meringankan tidak ada,” ujar hakim.

Putri Kecewa
PC disebut kecewa karena Vonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara. Pengacara keluarga Ferdy Sambo yang bernama Arman Hanis, mengaku heran dan bertanya-tanya mengapa tidak ada hal yang meringankan keduanya. “Tanggapan klien saya pastilah kecewa, merasa, kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya, Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa, tidak ada pertimbangan dua-duanya lho tidak ada yang meringankan, tidak ada yang meringankan, itu jadi pertanyaan juga buat kami,” kata Arman seusai sidang di PN Jaksel, Senin (13/2). Arman mengatakan Ferdy Sambo juga telah yang siap dengan segala vonis paling tinggi yang dijatuhkan hakim. Sambo, menurut Arman, juga sudah siap dengan segala risikonya.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply