Heboh! Mahasiswi UNS Tewas Tabrakkan Diri Ke KA

150 views
Mantratoto

Fakta-Fakta Pilu Mahasiswi UNS Tewas Tabrakkan Diri Ke KA Gajayana

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Seorang Mahasiswi UNS Tewas Tabrakkan diri ke KA Gajayana, nasib pilu dialami oleh seorang mahasiswi Universitas Sebelas
Maret (UNS) Surakarta. Entah masalah apa yang sedang dialaminya hingga mahasiswi asal Kediri ini menabrakkan diri ke Kereta Api Gajayana
di Tulungagung.

Tubuh mahasiswi tersebut langsung terpotong menjadi dua bagian. Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu (15/11) pukul 05.04 WIB,
di jalur kereta api Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Lokasi tepatnya, KM 158+3, antara Stasiun Ngujang-Tulungagung

Korban diketahui tertabrak KA Gajayana relasi Gambir-Malang melaju di wilayah Tulungagung dari arah utara menuju ke arah selatan. Usai
kecelakaan itu, jenazah korban langsung dievakuasi ke RS dr Iskak.

Berikut 7 fakta pilu Mahasiswi UNS Tewas Tabrakkan diri ke KA Gajayana di Tulungagung:

1. Identitas Korban
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan, dari hasil identifikasi korban mahasiswi berinisial RBT (21) warga Jalan Mataram,
Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. “Korban statusnya adalah mahasiswi,” ujar Mujiatno, Rabu (15/11/2023).

2. Diduga Sengaja Bunuh Diri
Mujiatno menduga bahwa korban sengaja melakukan bunuh diri, karena pada saat kejadian telah diperingatkan oleh warga sekitar ada kereta
api yang akan melintas. Namun korban justru bergeming sehingga terlindas Kereta Api Gajayana.

Dugaan adalah bunuh diri juga diperkuat dengan kesaksian warga di lokasi. Salah seorang saksi bernama Purnoto mengatakan sebelum kejadian,
ia sedang berada di pos satpam tempat kerjanya. Tiba-tiba terdengar adanya suara teriakan dari warga yang memberi tahu ada kereta melintas.

“Awalnya saya nggak tahu karena berada di dalam pos, kemudian orang-orang teriak sepur-sepur, ternyata ada orang di rel itu,” kata Purnoto.

3. Korban Tinggalkan Motornya
Purnoto menambahkan, awalnya tidak ditemukan adanya identitas dari tubuh korban. Saat kejadian, korban meninggalkan sepeda motornya di dekat
lokasi. “Dia bukan merupakan orang sini, orangnya nggak bawa identitas, tapi membawa sepeda motor,” ujarnya.

4. Sedang Magang di BPKAD Tulungagung
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan, korban merupakan salah satu mahasiswa yang
sedang magang di kantornya. “Benar, yang bersangkutan magang vokasi akuntansi dari UNS di BPKAD Tulungagung. Dia sudah selam dua bulan di sini,”
ucap Galih.

5. Tak Pernah Ada Gelagat Aneh
Menurutnya, selama ini korban berperilaku biasa-biasa saja dan tidak menunjukkan adanya gelagat yang aneh. Bahkan sejumlah rekannya tidak
menyangka bahwa korban dengan nekat mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri. “Dia itu ya biasa saja, nggak pernah cerita kalau mempunyai masalah
atau yang lain. Hanya saja korban itu memang pendiam,” ujarnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Viral! Gibran Salim Ke Megawati, Ini Kata Gibran
Pakta Integritas Dukung Ganjar Ini Kata Bawaslu
Ganjar Singgung Drakor Politik, Berikut Kata Ganjar

6. Perjalanan KA Terlambat
Sementara itu Deputy Vice President PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine mengatakan, saat kejadian, KA Gajayana relasi
Gambir-Malang melaju di wilayah Tulungagung dari arah utara menuju selatan. Saat di KM 158+3, antara Stasiun Ngujang-Tulungagung terjadi kecelakaan.

“Polsuska selanjutnya berkoordinasi dengan kewilayahan guna evakuasi ke RS Dr Iskak, Tulungagung,” kata Irene. Akibat dari kecelakaan tersebut,
perjalanan Kereta Api Gajayana terlambat enam menit. Selain itu, Kereta Api Commuter Line Dhoho relasi Blitar-Kertosono mengalami keterlambatan 11 menit.

7. Imbauan Pihak KAI
PT KAI mengimbau kepada pihak masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api karena dapat mengganggu perjalanan kereta api dan bisa
membahayakan diri. Larangan ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa,
setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi
jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Bagi masyarakat yang melanggar juga akan dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007,” jelasnya.

Informasi dalam artikel Mahasiswi UNS Tewas Tabrakkan diri ke KA Gajayana ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan
tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan
persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

sumber : detik

 

Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply