Indekos Penampungan PSK Jakbar Digerebek Polisi

88 views
Mantratoto

Fakta-Fakta Sebuah Indekos Penampungan PSK Di Jakbar Digerebek Polisi

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indekos Penampungan PSK Jakbar Digerebek Polisi

Indoharian – Sebuah Indekos Penampungan PSK di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, digerebek oleh polisi. Indekos tersebut diduga dijadikan tempat untuk penampungan para pekerja seks komersil (PSK). Puluhan wanita, termasuk beberapa di antaranya masih berusia di bawah umur berhasil diamankan dari indekos tersebut. Mereka rupanya dieksploitasi sebagai PSK di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.

Indekos Gang Royal ini digerebek polisi berkat adanya informasi dari Polisi RW Aipda Triadi Prabowo. Aipda Pribadi sebelumnya dicurhati oleh warga terkait dengan adanya aktivitas di indekos tersebut yang membuat resah warga.

Aipda Triadi kemudian menyampaikan keluhan warga tersebut ke Polsek Tambora. Selanjutnya, pihak jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora dan Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan suatu penyelidikan hingga menggerebek indekos tersebut pada hari Kamis (16/3) sore.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan menjelang hari raya Ramadan ini pihaknya melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat), termasuk salah satunya adalah praktik prostitusi. Warga diminta untuk bisa berperan serta menciptakan situasi kondusif dan memberikan informasi kamtibmas melalui Polisi RW.

“Masyarakat silakan untuk bisa menyampaikan keluh kesah, saran, masukan, dan kritik melalui Polisi RW. Polisi RW akan meneruskan informasi yang diterimanya ke kapolsek ataupun ke kapolres untuk kami tindak lanjuti,” ujar Kombes Syahduddi dalam keterangannya, Sabtu (19/3).

Berikut fakta-fakta penggerebekan Indekos Penampungan PSK di Tambora, Jakbar 39 PSK berhasil Diamankan, 5 di Antaranya Berusia Anak Dari indekos tersebut, polisi mengamankan sebanyak puluhan wanita. Mereka diduga PSK lokalisasi Gang Royal, Jakarta Utara. “Total ada 39 PSK yang diamankan,” kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama kepada wartawan, hari Sabtu (18/3). Putra mengatakan, dari 39 PSK itu, polisi juga menemukan adanya keterlibatan anak di bawah umur. PSK di bawah umur itu juga diamankan polisi. “Lima orang anak di bawah umur yang dijadikan PSK, eksploitasi secara seksual terhadap anak menjadi saksi korban,” ujar Putra.

Mami dan Bodyguard Ditangkap
Selain puluhan PSK, polisi juga berhasil menangkap seorang wanita atau mami muncikari dan 3 orang bodyguard. Total ada 4 dari 5 tersangka yang ditangkap polisi. Kelima tersangka itu masing-masing adalah wanita yang inisial IC (35), serta empat laki-laki yang berinisial HA (25), SR (35), MR (25), dan HS. Tersangka HS merupakan muncikari berstatus DPO. “Tersangka HS masih DPO. Peran muncikari, suami Tersangka IC,” kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama kepada wartawan, hari Sabtu (18/3/). Putra mengatakan kelima tersangka ini terbagi menjadi dua peran. Tersangka IC dan suaminya yang inisial HS berperan sebagai muncikari, sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai pengawal atau bodyguard yang menjaga ketat tempat indekos penampungan para PSK. “Tiga orang pengawal/bodyguard yang menjaga agar para PSK tidak bisa untuk melarikan diri dari lokasi penampungan,” ujar Putra.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Anies Baswedan: Ada Menko Ingin Ubah Konstitusi
Bea Balik Nama Dan Pajak Progresif Akan Dihapus
Cak Imin: Koalisi PKB Gerindra Bubar Jika Prabowo Gandeng Ganjar

Diimingi Kerja Menjadi ART, Padalah Dieksploitasi Seks
Putra menjelaskan modus operandi muncikari adalah dengan menawarkan korban untuk bekerja sebagai ART. Namun, setibanya di Jakarta mereka malah dijadikan PSK. “Para korban awalnya diiming-imingi suatu pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Namun, setelah sampai ke lokasi, ternyata dijadikan PSK oleh para pelaku,” terang Putra Pratama.

Indekos Dijaga Ketat Bodyguard
Dari penyelidikan oleh pihak polisi, ada pengawasan ketat yang dilakukan di tempat Indekos Gang Royal tersebut. Polisi menemukan adanya keterlibatan tiga orang yang bertugas sebagai penjaga atau bodyguard. Putra mengatakan para PSK yang ketahuan kabur dari tempat indekos itu akan didenda sebesar jutaan rupiah. “Para korban dilarang untuk keluar dari mes tanpa izin. Jika ketahuan keluar dari mes dan tertangkap, wanita PSK akan dikenai denda senilai Rp 1-1,5 juta,” ujar Putra. “Pada saat sedang kerja di lokasi prostitusi di Gang Royal tersebut, para wanita PSK juga tidak boleh keluar dari kafe. Apabila keluar, wajib didampingi oleh pengawal/bodyguard yang bernama HA (25), SR alias KOPRAL (35), dan MR (25),” tambahnya.

Indekos Penampungan PSK Disewa Setahun
Tempat kos tersebut disewa oleh pasangan suami istri yang menjadi muncikari inisial IC (35) dan suaminya inisial HS. Lokasi itu telah disewa untuk waktu selama satu tahun. “Kalau berdasarkan saksi Ketua RW, Ketua RT, mereka itu sudah di situ sudah selama 7 bulan. Nyewa rumah itu setahun,” kata Putra. Putra mengatakan tempat indekos yang menjadi lokasi penampungan itu memiliki dua lantai dan 10 kamar. IC dan HS menyewa tempat indekos itu dengan biaya hampir sebesar Rp 7 juta tiap bulannya. “Sewa per bulan Rp 6,4 juta,” ungkap Putra. Menurut Putra, pasutri muncikari tersebut berbohong saat hendak menyewa indekos tersebut. Kedua pelaku awalnya mengaku tempat indekos itu akan dijadikan sebagai tempat penampungan asisten pekerja rumah tangga (ART). “Kalau ke warga sekitar dia bilangnya itu lokasi penampungan ART,” pungkas Putra.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply