Ini Kondisi Dari Korban Jasa Suntik Payudara Ilegal

160 views
Mantratoto

Jasa Suntik Payudara Ilegal Di Salon, Korban Mengalami Luka Berat Dan Meninggal Dunia

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Tersangka Jasa Suntik Payudara Ilegal bernama Testy alias Tasdik (56) melakukan aksinya di salon yang dimilikinya di daerah Soreang, Kabupaten Bandung. Salah satu korbannya yang berasal dari Cianjur mengalami luka berat dan meninggal dunia. “Karena upaya yang dilakukan oleh tersangka, ada korban meninggal dunia. Kemudian yang melaporkan ini dalam kondisi dadanya bernanah, busuk karena adanya kolagen yang diberikan oleh tersangka,” ungkap Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, hari Senin (24/7/2023).

Kusworo mengungkapkan salah satu korban dari Jasa Suntik Payudara Ilegal asal Cianjur tersebut saat ini dalam penanganan dokter. Pasalnya korban tersebut mengalami luka berat. “Korban dalam kondisi yang luka berat, tidak bisa untuk melakukan aktivitas dan sedang dalam proses penanganan medis,” katanya.

Menurutnya salah satu korban yang meninggal masih dilakukan proses pendalaman oleh pihak kepolisian.

“Ya (meninggal) di sekitar pada bulan Juni 2023, namun saat ini masih dilakukan proses pendalaman dan juga konfirmasi dari pihak keluarga korban,” jelasnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Puan Sebut Bacawapres Ganjar Tinggal 5 Nama Saja
Wow! Benarkah Logo Twitter Diganti Elon Musk?
Driver Ojol Aniaya Wanita Hanya Karena Salah Titik

Tersangka telah membuka praktik ilegal tersebut semenjak tahun 2001 silam. Dengan mayoritas pasien adalah laki-laki yang ingin membuat payudara.

“Sudah selama 22 tahun yang bersangkutan melakukan praktik, dengan jumlah pasien rata-rata per 1 bulannya itu kira-kira ada sebanyak 4 orang, mayoritasnya adalah laki-laki yang ingin untuk menumbuhkan payudara, maka datang ke tempat tersangka beroperasi dan tersangka menyuntikan dada pasiennya dengan kolagen tersebut,” ucapnya.

“Biayanya sekitar Rp 2 juta, namun bisa bervariatif kalau berjenis kelamin laki-laki atau waria itu bisa sebesar Rp 1,5 juta,” bebernya.

Atas perbuatannya tersangka Jasa Suntik Payudara Ilegal akan dijerat dengan pasal yang berlapis. Dengan ancaman berdasarkan pasal 197 UU Kesehatan yaitu sebanyak 15 tahun penjara. Kemudian dilapisi juga 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 1 tahun untuk 360 karena kelalaiannya

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply