Kampanye di Sekolah Diperbolehkan, Ini Faktanya

105 views
Mantratoto

Kampanye di Sekolah Diperbolehkan Oleh MK, Begini Respon Kemdikbud

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Kampanye di sekolah diperbolehkan. Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menegaskan bahwa perguruan tinggi masih bisa memutuskan untuk menjaga jarak dan bertindak netral dalam kegiatan politik sehubungan dengan putusanĀ oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan surat Bernomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.

Putusan yang menyatakan diperbolehkannya penggunaan fasilitas milik pemerintah, tempat ibadah, serta tempat Pendidikan untuk kampanye politik selama tempat tersebut mendapat izin dari penanggung jawab. Pihak terkait pun diperbolehkan juga hadir asal tanpa mengenakan atribut kampanye pemilu.

Kami berharap agar massa dinamika, kampus masih bisa menjaga jarak serta bertindak netral dan bisa berdiri di atas semuanya untuk tidak ikut-ikutan. Kita menginginkan situasi politik tetap aman, damai, dan jangan sampai memecah belah bangsa. Ujar Nizam yang merupakan Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemdikbudristek, Kamis (24/8/2023).

Terus terang kita sekarang juga baru mempelajari soal ini karena putusan lengkapnya kita hingga sekarang masih belum menerima jadi kita masih akan mempelajari, mendalami, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait. Kata dia.

Lebih lanjut, Nizam pun menegaskan agar aktivitas politik jangan sampai mengganggu kegiatan belajar dan mengajar di dalam kampus. Oleh sebab itu, ia meminta kampus jangan berafiliasi ataupun berhubungan langsung dengan seluruh kegiatan politik.

Saat ini, pihak Kemendikbudristek masih mempelajari dan menemukan cara agar nantinya kampus tetap bisa menjaga integritas dan netralitas.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Penetapan Gage 24 Jam Jakarta Apakah benar Efektif
Karena Marah Budiman Sudjatmiko Dipecat Megawati
Viral Baliho Gambar Prabowo Gibran, Ini Faktanya

Kita masih belum tahu soal pengaturannya karena kita masih mempelajari juga soal beberapa peraturan lain seperti ASN yang tidak boleh untuk kampanye. Padahal didalam kampus ini terdapat juga ASN jadi itu yang mungkin masih perlu untuk didalami. katanya.

Tak hanya di kampus saja, kampanye di sekolah diperbolehkan juga dalam putusan ini yang menuai beragam tanggapan dari para praktisi pendidikan.

Salah satunya datang dari Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Dalam rilisnya, P2G menyatakan bahwa kampanye di dalam satuan pendidikan bisa menimbulkan kekhawatiran para praktisi pendidikan karena dapat mengganggu proses belajar-mengajar.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) pun ikut buka suara soal keputusan kampanye di sekolah diperbolehkan yang dinilai bisa membahayakan keselamatan para pelajar maupun para mahasiswa. Menurut mereka, lembaga pendidikan seharusnya bisa menjadi ruang netral untuk kepentingan publik.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia TerbarBerita Dunia Terbaru Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply