Kasihan! Sebab Dukung Jokowi, Bawaslu Surabaya Diberhentikan

773 views
Mantratoto

Bawaslu Surabaya Diberhentikan Karena Di Anggap Tidak Netral Dalam Pemilu 2019

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Warung Sego Tempong

Indoharian – Kasihan! Sebab Dukung Jokowi, Bawaslu Surabaya Diberhentikan

 

Indoharian – Dewan Kehormatan dari Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memberikan sanksi dan juga pemecatan dari jabatan seseorang kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu atau biasa di singkat Bawaslu Surabaya diberhentikan yang bernama Hadi Margo Sambodo.

Putusan dari perkara nomor 87-PKE-DKPP/V/2019 itu dibacakan waktu sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 13 Putusan di dalam Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (17/7/2019).

“DKPP sudah menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras yang terakhir kali dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Hadi Margo Sambodo selaku ketua dari merangkap anggota Bawaslu Surabaya diberhentikan sejak waktu dibacakannya putusan tersebut,” ucap seorang ketua majelis Muhammad lewat keterangan tertulis.

Pengadu perkara itu sendiri adalah Anas Karno selaku kuasa khusus Whisnu Sakti Buana, Wakil Wali Kota Surabaya yang juga (eks) Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya.

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Mejelis hakim menyebutkan kalau teradu I Hadi Margo Sambodo dan teradu IV Muhammad Agil Akbar sebagai penyelenggara Pemilu 2019 terbukti berlaku tidak netral dan sudah berpihak pada kepentingan tertentu.

Hal tersebut, ucap seorang dia, dibuktikan dari tangkapan layar pesan singkat di dalam grup Whatsapp yang menunjukkan kalau teradu I Hadi Margo dan teradu IV Muhammad Agil aktif mengonsolidasikan dari Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk memenangkan kandidat calon legislatif tertentu pada pemilihan legislatif ataupun Pileg 2019.

“Teradu I dan teradu relawan turut ikut secara aktif dalam mengonsolidasikan Panwawascam dan juga relawan FU untuk guna untuk memenangkan FU di dalam Pemilihan Legislatif pada tahun 2019 dan waktu Pemilihan Walikota Surabaya tahun 2020,” ucap seorang Majelis Hakim.

Di dalam grup Whatsapp tersebut, kata majelis hakim, terpadu IV bertindak sebagai salah seorang admin Group. Melalui grup tersebut, teradu IV juga pernah memerintahkan anggota Panwascam Lakarsantri HK untuk mengagendakan kegiatan konsolidasi antara relawan dan FU dan juga merencanakan berbagai kegiatan yang juga bertujuan untuk memenangkan FU.

“Melalui salah satu saksi yang juga di hadirkan, pengadu menerangkan bahwa teradu I, teradu II dan teradu IV diduga pernah menghadiri rapat konsolidasi tim pemenangan FU yang dilaksanakan di daerah Mojosari, Mojokerto,” ucap seorang Majelis Hakim.

Seperti yang di ketahui kalau sanksi pemberhentian dari seorang jabatan sebagai ketua tidak menghilangkan status Hadi Margo sebagai anggota atau komisioner Bawaslu. Hak dan kewajibannya sebagai anggota/komisioner tetap melekat kepada yang sudah bersang.

Selain hal tersebut DKPP juga sudah menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Teradu IV Muhammad Agil Akbar Selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya sejak Putusan ini dibacakan.

Sementara hal Bawaslu Surabaya diberhentikan teradu II, Yaqub Baliyya, teradu III, Usman, dan teradu V, Hidayat masing-masing sebagai dari Anggota Bawaslu Kota Surabaya, DKPP memberikan sanksi berupa Peringatan.

Sumber :

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Bawaslu Surabaya Diberhentikan Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Warung Sego Tempong

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply