Kasus Mesum 5 Pelajar Di Atap Masjid Tulungagung

178 views
Mantratoto

2 Orang Menjadi Tersangka Dalam Kasus Mesum 5 Pelajar Di Masjid Tulungagung

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

XXXXXXXXXXX Pelaku telah sebanyak dua kali dalam melakukan perbuatan yang sama.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Gondam Pringgodani mengatakan bahwa kedua tersangka adalah MDS (24) warga Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung serta pelaku anak yang masih berusia 15 tahun. Di sisi lain kedua korban masih berusia 14 tahun dan 16 tahun.

“Pelaku adalah dewasa dan anak-anak. Untuk yang kami kami rilis ini adalah pelaku dewasa saja,” ujar Gondam kepada wartawan, hari Selasa (15/8/2023).

Tindakan asusila kasus mesum 5 pelajar tersebut diduga dilakukan oleh pelaku di atap atau rooftop Masjid Al Ma’ruf, Desa Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Aksi itu telah dua kali dilakukan oleh pelaku dan korban, yakni hari Minggu (6/8) dan Minggu (13/8) sekitar pada pukul 01.00 WIB.

“Jadi, pelaku ini sudah sebanyak dua kali melakukan perbuatan yang sama di tempat yang sama,” ujarnya.

Menurut Gondam, dari hasil pemeriksaan pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih dan telah menjalin hubungan asmara semenjak Desember 2022.

Pada tanggal 6 Agustus lalu, pelaku mengajak korban untuk begadang. Saat dini hari pelaku membawa korban ke Masjid Al Ma’ruf di Desa Panggungrejo. Pelaku dan korban kemudian naik ke atap masjid.

“Di lokasi kejadian pelaku membujuk rayu dan memaksa korban untuk mau melakukan hubungan intim layaknya suami-istri,” ujarnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Viral! Apa Benar Gibran Gabung Dengan PSI ?
Sudah Terungkap faktanya, Akal Bulus Mafia Tanah
Resmi bergabung, Apa Nama Koalisi Kubu Prabowo

Perbuatan yang sama diulangi lagi pada hari Minggu (13/8), pelaku dan korban kembali berhubungan badan di atas masjid. Usai berhubungan intim para pelaku dan korban nongkrong Ruang Terbuka Hijau (RTH) Perumahan Purimas, Desa Botoran, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Warga yang merasa curiga akhirnya menghampiri para korban dan pelaku. Saat diinterogasi oleh warga, korban dan pelaku mengaku telah melakukan hubungan badan di masjid. Kasus tersebut akhirnya di laporkan ke aparat kepolisian.

“Akibat perbuatannya dalam kasus mesum 5 pelajar, kini para pelaku ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. Sementara itu dikonfirmasi terpisah, tersangka MDS mengaku
merasa menyesal telah berhubungan badan dengan korban. “Iya, saya menyesal,” kata MDS.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply