Kejam! Pria Bunuh Bayinya Sendiri Di Bekasi

111 views
Mantratoto

Pria Bunuh Bayinya Sendiri Karena Hasil Hubungan Gelap Dengan Anak Tiri

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Kejam! Pria Bunuh Bayinya Sendiri Di Bekasi

Indoharian – Seorang Pria Bunuh Bayinya Sendiri di Kampung Pulo Rengas, Desa Sindang Jaya, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang dengan tega menggauli anak tirinya hingga mengakibatkan hamil. Ironisnya, pelaku dengan nekat dan tega untuk menghabisi nyawa bayi yang baru saja dilahirkan oleh korban.

Kapolres Metro Bekasi yang bernama Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan kasus Pria Bunuh Bayinya Sendiri berawal dari korban yang berinisial AM (18), melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi kontrakannya, pada hari Sabtu 25 Maret 2023 sekira pukul 18.00 WIB. Usai melahirkan, korban lalu memanggil pelaku yang pada saat itu sedang berada di rumah. Pelaku pun datang dan langsung menjadi panik begitu melihat bayi yang masih berlumuran darah itu sedang menangis.

Karena takut aibnya bisa terbongkar, pelaku pun berniat untuk langsung membunuh darah dagingnya tersebut. Buruh bangunan itu kemudian mengambil sebuah kain dan membekap sang bayi malang tersebut. “Kemudian ditinju sebanyak 4-5 kali di bagian muka hingga bayi tidak bersuara lagi,” terang Twedi kepada awak media, hari Rabu (5/4/2023).

Selanjutnya pelaku meletakkan korban dekat ember dan menutupnya dengan menggunakan kain. Korban dan bayinya kemudian dibawa oleh pelaku ke klinik terdekat. “Setelah tahu bayinya telah meninggal dunia, kemudian langsung dimakamkan oleh pelaku,” ujar Twedi.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kabar Bahagia Nikita Mirzani Dilamar Bule Kekasihnya
Kedai Kopi Mike Tyson Bisa Ngopi Sambil Hisap Ganja
Viral! Suami Kunjungi Makam Istri Setiap Pagi

Hasil Hubungan Satu Tahun
Kepada polisi, pelaku mengaku telah menggauli sang anak tiri selama hampir setahun terakhir, tepatnya sejak awal tahun 2022, dengan iming-iming akan dibelikan sebuah handphone. Pelaku menyetubuhi korban pada saat sang istri sedang tidak berada di rumah.

“Pelaku tertarik dengan korban karena yang sering tidur bersama sambil memegang tubuh korban, hingga ada timbul hasrat pelaku untuk menyetubuhi korban,” ungkap Twedi. Atas perbuatan seorang Pria Bunuh Bayinya Sendiri, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, dan Pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 mengenai persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber : Liputan6

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply