Keren!!! Sekarang WNA Punya KTP

242 views
Mantratoto

Sekarang WNA Punya KTP Berikut Penjelasan Mendagri

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Keren!!! Sekarang WNA Punya KTP

IndoHarian – Sekarang WNA Punya KTP Menteri Dalam Negeri yakni Muhammad Tito Karnavian memberikan sebuah tanggapan komprehensif terkait dengan ramainya isu KTP elektronik(e-KTP) warga negara asing (WNA) yang dikabarkan guna kepentingan pemilu tahun 2024.

Eks Kapolri tersebut pun menjelaskan kalau e-KTP merupakan sebuah Kartu Tanda Penduduk yang bukan merupakan kartu kewarganegaraan (citizen).

Sehingga baik itu WNI maupun WNA yang tinggal di Indonesia Semua bisa memiliki e-KTP, namun hak WNA jelas sangat berbeda dengan WNI. Kartu tanda penduduk untuk semua penduduk (residents), bukan sebuah kartu/sertifikat tanda kewarganegaraan ,” ucap dari Mendagri Tito

Mendagri juga turut menyatakan, semua orang yang tinggal di Indonesia dalam sebuah jangka waktu panjang harus didaftarkan dan juga didatakan.

Termasuk itu dengan cara diberikan KTP elektronik untuk sebuah kepentingan terutama administrasi dari kependudukan, keamanan, kemudahan akses dari sebuah layanan publik, dan layanan perbankan, kesehatan dan juga lainnya.

Menambahkan pernyataan Mendagri, Direktur Jenderal Kependudukan dan juga Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, WNA memang dimungkinkan untuk memiliki KTP elektronik, tetapi dengan syarat yang sangat ketat.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Heboh!! Kourtney Kardashian Telan Sperma 4 Kali Dalam Seminggu
Gerindra Bantah Terkait Perjanjian Gerindra Dengan PDIP
Sejarah Hari lahirnya Pancasila diawali dengan dibentuknya Dokuritsu Junbi Cosakai

Sekarang WNA Punya KTP Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 terkait dengan Administrasi Kependudukan.

Dalam Pasal 63 dijelaskan bahwa WNA yang bisa mempunyai sebuah KTP elektronik harus punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan juga sudah 17 tahun ke atas, atau dirinya sudah menikah.  Jadi syaratnya sangat amat ketat, harus punya KITAP yang sudah diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, baru bisa WNI menerbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil,” kata Zudan.

Zudan pun menjelaskan, di Indonesia, pemberian KTP untuk WNA yang sudah berlangsung sejak tahun 70-an, yakni dalam Permendagri Nomor 88 Tahun 1977 yang mengatur terkait dengan Pendaftaran Penduduk dalam Pasal 5 dan 6.

Menurut dirinya, ini menunjukkan bahwa negara Indonesia sudah sejak dulu mengikuti tata pergaulan dunia, bahwa ada orang asing yang memenuhi syarat diberikan sebuah kartu identitas sesuai dengan domisili. Sekarang WNA Punya KTP

Sumber : Tribunnews

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply