Kisruh Rumah Guruh Soekarnoputra Sebelum Disita

96 views
Mantratoto

Kronologi Kisruh Rumah Guruh Soekarnoputra Sebelum Akan Disita Pengadilan

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Kisruh Rumah Guruh Soekarnoputra Sebelum Disita

Indoharian – Kisruh Rumah Guruh Soekarnoputra rupanya yang hendak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 3 Agustus 2023 mendatang. Itu terjadi setelah seorang perempuan yang bernama Susy Angkawijaya menggugat rumah milik Guruh dalam sebuah perkara yang mulai pada tahun 2014 silam.

Perkara ini baru terendus oleh awak media sekarang. Awalnya dari perkara ini, Guruh diklaim pihak Susy telah melakukan jual beli pada tahun 2011 lalu. “Kalau perkara Kisruh Rumah Guruh Soekarnoputra ini sederhana menyangkut keperdataan ya, menyangkut jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Kebayoran di Jalan Sriwijaya 2 nomor 9 kalau nggak salah, itu terjadi di tahun 2011 antara penjual dan pembeli sudah ada di notaris tuh jual belinya, bahkan adanya akta pengosongan,” ungkap pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (17/7/2023).

Kemudian di tahun 2014 itu, nama pemilik di dalam sertifikat rumah tersebut sudah balik nama menjadi milik Susy. Memang pada sertifikat sebelumnya rumah tersebut atas nama Guruh Soekarnoputra. “Bahkan di tahun 2014 sudah balik nama di sertifikat hak miliknya dari pemilik sebelumnya ke sekarang (klein kami). (Nama pemilik sebelumnya) tertulis di dalam sertifikat itu pemilik semula sebelumnya Muhammad Guruh Soekarno Putra di sertifikat. Sekarang kepemilikan beralih ke Bu Susy,” kata Jhon.

“Nah itu proses hukumnya panjang, ketika jual beli terlaksana sudah selesai balik nama tidak diserahkan. Makanya terjadi gugat menggugat dalam gugatan di PN Jakarta Selatan kan mencakup di sini gugatan Pak Guruh yang ingin membatalkan jual beli tidak bisa dikabulkan, naik banding di Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan, kasasi ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan, ditolaklah, kemudian beliau PK setelah PK inkrah nih, dari Mahkamah Agung inkrah juga kasasi. Beliau PK, kita mengajukan eksekusi,” ungkapnya.

“Setelah mengajukan permohonan untuk eksekusi, dia (Guruh) mengajukan gugatan perlawanan yang eksekusi ditolak juga oleh Pengadilan Negeri,” tambahnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Gerindra Girang PBB Deklarasi Dukung Prabowo
Elon Musk Curhat Pendapatan Twitter Merosot
Marak Bule Overstay di Bali, Ini Kata Pemprov

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan mengenai penyitaan rumah yang ditempati oleh Guruh Soekarnoputra. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bernama Djuyamto SH. MH, menyebut eksekusi untuk penyitaan rumah merupakan bagian dari proses hukum perdata yang dimenangkan oleh Susy.

Djuyamto kemudian menjelaskan duduk perkara perebutan rumah tersebut. Memang permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya berawal dari adanya gugatan Guruh. Namun gugatan itu kemudian ditolak pengadilan setelah Susy yang menggugat balik dan gugatannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“(Masalah Kisruh Rumah Guruh Soekarnoputra ini) diawali dari gugatan yang diajukan oleh penggugat, pada tahun 2014 yang menggugat Susy Angkawijaya. Gugatan tersebut ditolak karena di situ ada gugatan rekonvensi atau gugatan balik dari Susy Angkawijaya dan ternyata gugatan Susy oleh hakim dikabulkan. 2 Mei 2026 gugatan itu dimenangkan oleh Susy,” ungkapnya.

“Kemudian (naik ke tahap) kasasi (Susy) tetap menang. Artinya dalam setiap proses pengadilan sampai dengan kasasi Susy Angkawijaya yang sekarang selaku pemohon eksekusi itu dinyatakan pihak yang menang. Oleh karena itu, Bu Susy mengajukan permohonan eksekusi ini. Sudah ditindaklanjuti oleh PN Jakarta Selatan dengan ketetapan nomor 95/eksekusi pdtg 2019 juncto no 757/pdtg 2014 PN Jakarta Selatan,” beber Djuyamto.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply