KPU Buka Suara Soal Aksi Blusukan Bacapres

92 views
Mantratoto

KPU Buka Suara Soal Aksi Blusukan Bacapres: Belum Jadi Capres Kok!

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

KPU Buka Suara Soal Aksi Blusukan Bacapres

Indoharian – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun akhirnya buka suara soal aksi terjun ke masyarakat atau blusukan yang dilakukan oleh para bakal calon presiden (bacapres) yang akan berlaga di Pilpres 2024 mendatang. KPU menilai Aksi Blusukan Bacapres itu boleh saja dilakukan, karena mereka kan masih belum terdaftar definitif sebagai calon presiden di KPU.

Kan mereka juga baru menjadi bacalon presiden, untuk capres itu kan masih belum ada, pendaftarannya itu masih di Bulan Oktober 2023. Jadi kami tidak bisa mengatur karena orang-orang ini bukanlah siapa-siapa bagi KPU. Kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ketika ditemui watrtawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Hari Rabu (28/6/2023).

Hasyim juga menuturkan bahwa pihak KPU masih belum bisa mengatur apa yang yang harus dilakukan oleh para tokoh bacapres tersebut. Sehingga menurut Hasyim, sah-sah saja apabila mereka berkunjung ke masyarakat hanya untuk sekadar bersilaturahmi.

Yang bersangkutan in ikan masih belum siapa-siapa, bagaimana KPU mau ngatur ya kan. Orang mau silaturahmi dengan siapa saja itu boleh kan kita tidak bisa larang. Katanya.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan para Aksi Blusukan Bacapres itu tidak bisa dilarang karena mereka juga masih belum memiliki hubungan hukum antara tokoh tersebut dengan KPU. Maka KPU, kata Hasyim, tidak bisa menindak aksi mereka yang turun ke masyarakat.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pria Sandal Berpaku di Surabaya Akhirnya Diciduk
Gibran Disebut Anak Ingusan Oleh Sosok Ini
Kecelakaan Mobil Wisata Jip Masuk Jurang Bromo

Mau itu Mas Ganjar, Mas Anies, atau Pak Prabowo atau siapapun yang turun ke masyarakt, yah sekarang ini kan belum ada hubungan hukum dengan KPU. Jelasnya.

Namun hal ini bisa berbeda nantinya apabila Aksi Blusukan Bacapres ini sudah resmi terdaftar sebagai capres untuk Pemilu 2024. Maka para calon itu otomatis harus mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh KPU.

Jadi yang bersangkutan ini kan sekarang masih jadi orang biasa, yang masih gubernur ya masih tetap gubernur, yang misalnya udah nggak jadi gubernur ya nggak, yang jadi menteri ya tetap seorang Menteri sekarang. Jelasnya.

Jadi kalau urusan Pilpres, yang bersangkutan ini kan masih belum punya hubungan hukum apa-apa dengan pihak KPU. Sehingga pandangan KPU ya masih belum jadi siapa-siapa, kecuali yang bersangkutan ini sudah dicalonkan secara resmi sebagai calon maka statusnya adalah calon. Imbuhnya.

Sumber: Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply