Guru Lecehkan Belasan Siswa-Siswi SMP Di Ciamis

98 views
Mantratoto

Seorang Oknum Guru Lecehkan Belasan Siswa SMP Di Ciamis Pada November-Desember 2022

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Guru Lecehkan Belasan Siswa-Siswi SMP Di Ciamis

Indoharian – Seorang oknum Guru Lecehkan Belasan Siswa-Siswi SMP ditangkap polisi yang dimana seorang oknum guru SMP di Ciamis, YH (54), yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap sebanyak 12 orang siswa dan siswi, berhasil ditangkap. YH melakukan aksi bejatnya tersebut pada bulan November sampai dengan bulan Desember 2022 lalu.

“Tersangka sudah berhasil kami amankan sejak hari Jumat (23/6) lalu,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bahar dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB saat konferensi pers di Mapolres Ciamis Rabu (28/6/2023).

YH ditangkap setelah penyidik yang melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sebanyak 20 orang saksi, termasuk 12 orang saksi anak (saksi korban). 12 orang saksi ini antara lain adalah 10 orang siswi dan 2 orang siswa yang diduga telah menjadi korban pelecehan seksual oleh YH. Menurut Kapolres, Guru Lecehkan Belasan Siswa-Siswi yang dimana pelaku melakukan perbuatannya dengan menyentuh bagian sensitif dari anak-anak muridnya tersebut.

Pelaku secara spontan memegang bagian sensitif dari korban pada saat berpapasan atau bertemu. Tetapi juga ada korban yang sengaja di panggil ke dalam ruangan. Akibat perbuatannya tersebut ada korban yang sampai mengalami trauma, sehingga tidak mau untuk masuk sekolah. Ada juga korban yang menginformasikan kejadiannya kepada temannya sesama murid di sekolah. Lalu ada yang memberi tahu guru lainnya. Ada juga yang mengadu kepada orang tuanya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pria Sandal Berpaku di Surabaya Akhirnya Diciduk
Gibran Disebut Anak Ingusan Oleh Sosok Ini
Kecelakaan Mobil Wisata Jip Masuk Jurang Bromo

“Bulan Mei lalu ada orang tua korban yang mengadu, melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Ciamis,” katanya. Menindak lanjuti dari laporan tersebut, Polres Ciamis dengan melakukan proses pemeriksaan terhadap 27 orang saksi termasuk pemeriksaan ulang terhadap 12 orang siswa dan siswi yang telah menjadi korban. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sehingga didapat alat bukti yang cukup.

Lalu pada hari Senin (12/6/2023) Polres Ciamis menggelar perkara dan kemudian terduga pelaku diperiksa pada hari Jumat (16/6/2023). Setelah itu tersangka pelaku pun diciduk pada hari Jumat (23/6/2023) lalu. Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan berupa seragam batik berlogo salah satu SMP di Ciamis, serta tas selendang warna hitam.

Akibat aksi bejat Guru Lecehkan Belasan Siswa-Siswi, oknum guru cunihin YH terancam dengan ketentuan pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ganjaran pidana penjara minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 milyar. Atau ketentuan pasal 6 huruf (c) UU No 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda Rp 300 juta.

Sumber : Tribunnews

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply