Lagi!!! 50 Website Pinjol DiTutup SWI

269 views
Mantratoto

50 Website Pinjol DiTutup SWI Yang Beredar Di Telepon Genggam

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Lagi!!! 50 Website Pinjol DiTutup SWI

IndoHarian – 50 Website Pinjol DiTutup, Satuan Tugas Waspada Investasi yang dalam tugasnya untuk melindungi masyarakat kini kembali menemukan dan juga sudah menutup 50 entitas pinjaman online atau yang di kenal Pinjol Ilegal yang saat ini beredar melalui aplikasi di telepon genggam dan di website yang sangat merugikan masyarakat.

Sejalan dengan sistem penegakan hukum yang dilakukan pihak dari Kepolisian dengan menangkap salah satu pelaku pinjol ilegal, kami akan terus melakukan segala pencegahan melalui patrol siber dan juga menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,ucap sang Ketua SWI Tongam L. Tobing

Menurut dari Ketua SWI, pemberantasan dari pinjol ilegal ini memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, terutama itu dari pihak masyarakat agar jangan untuk mengakses pinjol ilegal yang dapat merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan yang produktif diminta untuk meminjam pada fintech lending yang sudah berizin di OJK.

SWI yang saat ini terdiri dari 12 Kementerian dan Lembaga (K/L) terus berupaya untuk turut memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan sebuah literasi masyarakat dengan cara menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Cina Dan AS Punya Kepentingan DiPILPRES 2024
Dani Bunuh Rekan Penjudi Usai Kalah Bermain
DiBanjarmasin , Peserta Vaksinasi Dapat Emas 5gr

50 Website Pinjol DiTutup Swi , Mulai di tahun 2018 hingga Februari ini, Satgas kini sudah berhasil menutup sebanyak 3.784 pinjol Ilegal. Satgas juga mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan cara terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi supaya tidak diakses oleh masyarakat.

Tidak cuma dari kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga ada menemukan lima usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa adanya izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 terkait dengan Usaha Pergadaian (POJK).

50 Website Pinjol DiTutup baru saja ,Sejak dari tahun 2019 hingga Februari 2022 Satgas sudah menutup ada sebanyak 165 kegiatan pergadaian ilegal. Satgas Waspada Investasi meminta agar kepada masyarakat untuk tak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika masyarat ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai supaya dapat menggunakan usaha gadai yang sudah terdaftar di OJK,” tegas Tongam.

Sumber : SindoNews 

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply