Mama Muda Jual Diri Bersama Rekan di Michat

101 views
Mantratoto

Mama Muda Jual Diri Bersama Dengan Rekannya Via Open BO Michat Berakhir Diciduk

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Mama Muda Jual Diri Bersama Rekan di Michat

Indoharian – Seorang Mama Muda Jual Diri di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial SM (20), ditangkap oleh polisi lantaran menjual dirinya dan rekannya yang masih di bawah umur. Kegiatan tersebut dilakukan secara berulang semenjak awal tahun 2022 dengan modus open BO di aplikasi MiChat. “Benar, pelaku yang kita tangkap ini selain merupakan seorang muncikari juga menjual dirinya sendiri,” ungkap Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini, di Palembang, hari Senin (19/6/2023).

AKBP Rasdiawati mengungkapkan, kasus Mama Muda Jual Diri bermula dari adanya laporan terjadinya eksploitasi anak di bawah umur dengan cara menjajakan via MiChat. Eksploitasi itu dilakukan oleh seorang ibu muda beranak satu. “Dari laporan tersebut, kita pun melakukan proses penyelidikan. Dari hasil penyelidikan pelaku pada hari Jumat (16/6) sekitar pukul 15.30 WIB, kita mendapati pelaku sedang menawarkan korban kepada lelaki hidung belang dengan seharga Rp 1,8 juta,” katanya.

Pelaku dan korban yang ditangkap di sebuah hotel tersebut, katanya, langsung diamankan ke Subdit PPA. Setelah diperiksa lebih lanjut, pelaku mengakui telah menjual rekannya yang berinisial AK (16) sebesar Rp 1,8 juta dengan keuntungan sekali ‘main’ Rp 1,1 juta via aplikasi MiChat.

“Pelaku ini mengeksploitasi secara seksual seorang anak yang masih di bawah umur dengan usia 16 tahun menggunakan aplikasi MiChat. Pelaku menghubungi korban bahwa ada tamu dan membawanya ke salah satu hotel yang ada di Palembang,” katanya. “Setibanya di sana, pelaku mendapat uang fee dan meninggalkan korban bersama pelanggan di hotel tersebut. Pelaku mendapat bagian sebesar Rp 1,1 juta dari Rp 1,8. Sisanya Rp 700 ribu sisanya itu diberikan kepada korban. Jadi, dari aplikasi itu dia menerima pelanggan, kemudian dia menghubungi korban untuk melayani pelanggannya,” ungkapnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Selebgram Malaysia Pamer Tabungan, Banjir Hujatan
Astaga! Pungli Di Rutan KPK Hingga 4 Milliar
Gibran Jadi Cagub DKI Yang Di Usung Oleh PSI?

Sementara SM sendiri mengaku sudah menggeluti pekerjaan tersebut semenjak awal tahun 2022 silam dan sudah empat kali menjual korban. Selain menjual rekannya, wanita bertato itu juga menjual diri dengan cara serupa Rp 800 ribu untuk satu kali main (short time).

“Iya, saja juga jual (jual diri) dan sekali main itu tarifnya adalah Rp 800 ribu, sudah bersih sama hotel saya yang bayar. Hotelnya juga pindah-pindah. Kalau begini baru empat kali. Saya sudah nikah, tapi sekarang sudah janda, anak satu,” jelas SM.

Meski korban yang tidak mempermasalahkan dijualkan-belikan oleh pelaku, SM kini resmi ditetapkan tersangka. Dia terancam 15 tahun penjara karena dijerat dengan pasal berlapis. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya, uang tunai Rp 1,8 juta, dua unit HP, alat kontrasepsi, dan tangkapan layar riwayat percakapan di media sosial.

“Tersangka pelaku Mama Muda Jual Diri kita kenakan dengan Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply