Mampus! Lakukan Penipuan 11,5 M, Imam Nahrawi Ditahan

560 views
Mantratoto

Imam Nahrawi Ditahan Dan Kini Sedang Menghadapi Tuntutan Kasus Suap Dana Hibah Koni

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Imam Nahrawi Ditahan

Indoharian – Mampus! Lakukan Penipuan 11,5 M, Imam Nahrawi Ditahan

INDOHARIAN.COM – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjalankan tuntutan terhadap Miftahul Ulum terhadap persidangan hari ini, Kamis (4/6/2020). Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda serta Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditahan dan akan menghadapi tuntutan kasus dugaan suap dana hibah KONI.

”Miftahul Ulum, agenda sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dimintai keterangan, pada hari Kamis (4/6/2020).

Sebelumnya, Imam Nahrawi ditahan dan didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen serta Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Suap itu dipastikan sebagai pemulus pencairan dana hibah.

”Tersangka bersama-sama dengan Imam Nahrawi sudah menerima hadiah berupa uang dengan jumlah Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI serta Johnny E Awuy berupa Bendahara Umum KONI,” kata jaksa Budi Sarumpaet ketika membacakan surat dakwaan Ulum pada Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (30/1/2020).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
refund dana haji khusus
Stegen tinggalkan Barcelona
Riot resmi luncurkan Valorant

Penerimaan suap oleh Miftahul dilakukan dengan cara bertahap pada dua kegiatan. Yang pertama, mengenai tentang pencairan proposal bantuan dana pemberian kepada Kemenpora pada rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Asian Games. KONI mengajukan proposal senilai Rp 51,5 miliar.

Mulyana, mantan Deputi IV Kemenpora, menunjukkan Ending serta Jhonny berkoordinasi ke Ulum dengan mengatakan, ”Saya memang KPA, tetapi untuk persetujuan proposal bapak tetap harus menemui Miftahul Ulum agar dapat nego supaya dapat mempercepatkan.”

Ending selanjutnya menindaklanjuti pengarahan dari Mulyana dengan berkoordinasi dengan Ulum. Selama koordinasi itu, keduanya sepakat menentukan fee 15-19 persen untuk pihak Kemenpora termasuk untuk Imam Nahrawi.

Kemudian, realisasi fee tahap pertama sebesar 70 persen yaitu sebesar Rp 21 miliar, diberikan secara bertahap.

Realisasi Fee Bertahap

Jhonny meminta pihak bank mencairkan uang senilai Rp 10 miliar. Kemudian memerintahkan Ending untuk mengambil uang tersebut dan menyerahkan Rp 9 miliar kepada Imam melalui Ulum.

”Jhonny E Awuy minta Kepala Cabang BNI cabang Ratu Plaza agar mencairkan serta mengirimkan uang dengan jumlah sebesar Rp 10 miliar pada hari yang sama uang itu secara bertahap diserahkan terhadap Iman, Imam Nahrawi ditahan dan melalui terdakwa sejumlah Rp 9 miliar,” tukasnya. Kedua, penerimaan suap terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Nilai proposal kedua yang dimintai oleh KONI dengan jumlah sebesar Rp 16,4 miliar. Seperti proposal pertama, realisasi fee dilakukan secara bertahap.

Sumber: Liputan6.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Imam Nahrawi Ditahan Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply