Mucikari Jual 8 ABG Video-Dijual Ke Situs Porno

89 views
Mantratoto

Fakta-Fakta Mucikari Jual 8 ABG Ke WNA: Direkam Video-Dijual Ke Situs Porno

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Mucikari Jual 8 ABG Video-Dijual Ke Situs Porno

Indoharian – Mucikari Jual 8 ABG ke WNA dibekuk oleh Polisi, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan kasus prostitusi terhadap para ABG. Perempuan berinisial JL yang menjadi mucikari dan menjual para ABG ke warga negara asing (WNA). Pelaku JL kemudian berhasil ditangkap. Para korban tersebut dijual kepada WNA berinisial N semenjak bulan Agustus 2021. Para korban diiming-imingi dengan bayaran sebesar Rp 2-3 juta.

Berikut sejumlah fakta Mucikari Jual 8 ABG ke WNA:

1. Sudah Jual 8 ABG
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan setelah ditangkap, pelaku JL diperiksa. Kepada polisi JL mengaku sudah menjual sebanyak 8 ABG.

“Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dari pelaku inisial JL, mengakui bahwa yang bersangkutan telah mempekerjakan sebanyak 8 orang anak,” ujar Bintoro kepada wartawan, hari Kamis (12/10/2023).

Adapun N yang selalu merekam agenda intim dengan para korban. Bintoro menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih memburu WNA N terkait dengan kasus ini.

“Rata-rata ABG berumur 17 sampai 19 tahun. Karena berdasarkan hasil pendalaman kami, kejadian ini sudah cukup lama di tahun 2021 bulan Agustus,” kata dia. “Jadi untuk para korban ini diberikan uang sekitar Rp 2 juta-3 juta dan pelanggannya ini hanya laki-laki inisial Niko tadi, dan setiap melakukan perbuatan persetubuhan tersebut divideokan dan direkam oleh saudara Niko,” imbuhnya.

2. Polisi Buru Pria Bule Inisial N
Korban dipaksa oleh pelaku JL untuk melayani pria bule berinisial N saat itu. N sendiri saat ini masih diburu oleh polisi.

“Kami masih melakukan pendalaman dan akan memanggil beberapa orang saksi selaku korban juga untuk membuka proses penyidikan ini, sehingga pelaku dalam hal ini yang menjadi DPO berinisial Niko yang merupakan teman main dari pihak korban bisa tertangkap,” ujar Bintoro.

Bintoro mengatakan pihak kepolisian juga akan memanggil pihak apartemen tempat muncikari tersebut menjual para ABG kepada WNA. Diketahui, total ada sebanyak 8 ABG sudah dijual muncikari kepada WNA sejak tahun 2021 silam.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Geger Mahasiswi Tewas Didalam Kamar Kos
Pria Mengaku Agen Intelijen Memperdaya Wanita</span
Mia Khalifa Dipecat Playboy, Posting Dukung Palestina</span

3. Video Dijual ke Situs Porno
Kasus ini bisa terbongkar lantaran dari pihak orang tua korban melapor ke polisi setelah melihat video korban di situs porno. Video itu dilihat oleh teman-teman korban dan diberi tahu kepada pihak keluarga korban. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung membuat laporan polisi.

“Keluarga mengkonfirmasi kepada korban ternyata benar dan akhirnya membuat laporan polisi. Peristiwa ini dilaporkan pada tanggal 27 Januari 2023 dengan dengan pelapor adalah orang tua dari korban,” ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/10).

Korban diimingi-imingin uang sebesar Rp 700 ribu untuk sekali layanan BO. Korban sudah ditawari open BO oleh tersangka sejak awal tahun 2022.

“Pelaku JL menawarkan kepada korban untuk memberikan layanan open BO terhadap tamu atau pelanggan pada bulan Januari 2022 di salah satu hotel di daerah Kemang. Untuk peristiwa yang pertama ini korban melakukan hubungan seksual dengan pelanggannya dan diberikan uang sekitar Rp 700 ribu,” ungkap Yossi.

“Selanjutnya, pada bulan Juni 2022, terjadi komunikasi kembali antara tersangka JL dengan korban bahwa ada tamu yang juga meminta untuk layanan BO di salah satu apartemen di daerah Kebayoran Lama,” lanjutnya.

4. Muncikari Jadi Tersangka dan Ditahan
Akibat perbuatannya, Mucikari Jual 8 ABG ke WNA berinisial JL dijerat dengan Pasal 76 jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Tersangka dikenakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Yossi.

sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply