Nama Napi Eks Koruptor Calonkan Diri Bacaleg

85 views
Mantratoto

ICW Ungkap Nama Napi Eks Koruptor Yang Maju Menjadi Bacaleg

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Napi Eks Koruptor. Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan sosok 12 mantan narapidana kasus korupsi yang akan ikut maju dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR. Berikut adalah ke-12 nama tersebut.

Nama-nama ini ditulis oleh ICW dalam berkas dokumen yang diunggah dalam situs resmi mereka, dengan disertai keterangan pers tertulis, Jumat (25/8/2023). Berikut nama-nama yang di-‘spill’ oleh ICW:

Nama Napi Eks Koruptor yang terdaftar dalam DCS DPD dan DPR

1. Abdillah, maju dalam pencalonan DPR RI, dari Partai NasDem, Dapil Sumatera Utara I, dengan nomor urut 5, mantan terpidana dalam kasus korupsi pengadan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD

2. Abdullah Puteh, maju dalam pencalonan DPR RI, dari Partai NasDem, Dapil Aceh II, nomor urut 1, mantan terpidana dalam kasus korupsi pembelian 2 unit helikotpter ketika menjabat sebagai gubernur Aceh

3. Susno Duadji, maju dalam pencalonan DPR, dari PKB, nomor urut 2, mantan terpidana korupsi pengamanan Pilkada Jabar 2009 dan kasus korupsi dalam penanganan PT Salmah Arowana Lestari

4. Nurdin Halid, maju dalam pencalonan DPR, dari Partai Golkar, Dapil Sulsel II, dengan nomor urut 2, mantan terpidana korupsi distribusi minyak goreng Bulog

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Sederet Fakta Kasus Dosen Dibunuh Kuli Bangunan
Kasus Kebakaran F2 Hotel Dalam Penyidikan Polisi
Aksi Bejat Pria Beristri Hamili Tetangga Di Jember

Nama Napi Eks Koruptor Calonkan Diri Bacaleg

5. Rahudman Harahap, terdaftar menjadi caleg DPR, dari Partai NasDem, Dapil Sumut I, dengan nomor urut 4, mantan terpidana korupsi dalam kasus dana tunjangan aparat desa Tapanuli Selatan ketika menjabat sebagai Sekda Tapanuli Selatan

6. Al Amin Nasution, terdaftar menjadi caleg DPR, dari PDIP, Dapil Jawa Tengah VII, dengan nomor urut 1, mantan terpidana dalam kasus korupsi suap dari Sekda Kab Bintan Kepri Azirwan dalam memuluskan proses alih fungsi hutan lindung

7. Rokhmin Dahuri, terdaftar menjadi caleg DPR, dari PDIP, Dapil Jabar VIII, dengan nomor urut 1, mantan terpidana dalam kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan

8. Patrice Rio Capella, terdaftar menjadi caleg DPD, Dapil Bengkulu, dengan nomor urut 10, mantan terpidana korupsi dalam kasus gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, serta penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan

9. Dody Rondonuwu, terdaftar menjadi caleg DPD, dari dapil Kalimantan Timur, dengan nomor urut 7, mantan terpidana korupsi dalam kasus korupsi dana asuransi sebanyak 25 orang anggota DPRD Kota Bontang pada periode 2000-2004 ketika masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang

10. Emir Moeis, terdaftar sebagai caleg DPD, dari Dapil Kaltim, dengan nomor urut 8, mantan terpidana korupsi dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung

11. Irman Gusman, terdaftar sebagai caleg DPD, dari Dapil Sumbar, dengan nomor urut 7, mantan terpidana korupsi kasus suap impor gula oleh Perum Bulog

12. Cinde Laras Yulianto, DPD, Yogyakarta, nomor urut 3, mantan terpidana kasus korupsi dana purna tugas sebesar Rp 3 miliar

ICW sendiri sebenarnya menginginkan KPU sendiri yang mengumumkan langsung nama-nama caleg yang berstatus napi eks koruptor tersebut. ICW berkaca pada Pemilu 2019 lalu dimana ketika itu, KPU sendiri yang mengumumkan daftar nama caleg dengan status mantan terpidana korupsi. Namun kini, KPU tidak melakukan hal tersebut. Maka, KPU pun harus segera mengumumkan status hukum dari para calon wakil rakyat yang akan maju dlaam kontestasi politik tersebut.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia harus segera mengumumkan status mantan terpidana korupsi yang terdaftar menjadi calon sementara bakal calon legislatif. Tulisnya.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia TerbarBerita Dunia Terbaru Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply