Aksi Bejat Pria Beristri Hamili Tetangga Di Jember

196 views
Mantratoto

Pria Beristri Hamili Tetangga Di Jember Dengan Iming-iming Emas

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Aksi bejat seorang pria beristri hamili tetangga, pria berinisial SU (28) yang merupakan warga Kecamatan Ledokombo, Jember ditangkap polisi setelah memperkosa seorang remaja yang masih berusia 15 tahun. Korban merupakan tetangga dari pelaku. Aksi bejat pelaku akhirnya bisa terbongkar ketika korban tahu-tahu sudah berbadan dua. Lantaran hamil, korban sampai harus berhenti untuk sekolah di bangku kelas 3 MTs..

Kasat Reskrim Polres Jember bernama AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan bahwa kasus pria beristri hamili tetangga itu bisa terungkap setelah pihak orang tua korban melapor kepada pihak kepolisian pada bulan Mei 2023 lalu. Pada saat melapor, korban sudah mengalami hamil selama 5 bulan.

“Pihak Orang tua korban melapor ke polisi setelah korban kondisinya sudah hamil selama 5 bulan. Laporannya sekitar bulan Mei lalu,” ucap Dika, hari Kamis (24/8/2023).

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya langsung meringkus pelaku pemerkosaan dan menetapkannnya menjadi tersangka. Kepada pihak penyidik, tersangka pelaku mengakui semua perbuatannya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Turis India Maling HP Wisatawan Lain Diusir Dari Bali
Ditemukan Mayat Dosen Dirumah Teman Di Sukoharjo
Remaja Mabuk Nyaris Perkosa Istri Polisi Di Nunukan

Menurut Dika, pelaku mengaku memperkosa korban dalam rentang waktu sekitar selama 4 bulan, yakni semenjak bulan November 2022 hingga Februari 2023. Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan di dua hotel yang berada di wilayah Jember.

“Aksi tersangka dilakukan di hotel A di daerah Rembangan dan hotel P di kawasan Garahan,” jelas Dika. Dalam rentang waktu itu, tersangka telah memperkosa korban seminggu sekali. “Tersangka mengaku melakukan aksi bejatnya tiap seminggu sekali,” ujar Dika.

Agar aksinya bisa berjalan mulus, lanjut Dika, korban diiming-imingi dengan uang, cincin emas, dan juga handphone. Bahkan, pelaku yang sudah beristri itu juga berjanji akan menikahi korban.

Atas perbuatannya, pelaku pria beristri hamili tetangga akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya bisa 15 tahun penjara,” pungkas Dika.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply