News!! Rizieq Ajukan Banding Vonis, Untuk Kasus…

365 views
Mantratoto

Rizieq Ajukan Banding Vonis Hakim di Perkara Kerumunan

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Rizieq Ajukan Banding Vonis

Indoharian – News!! Rizieq Ajukan Banding Vonis, Untuk Kasus…

INDOHARIAN.COM – Terdakwa Rizieq Ajukan Banding Vonis yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. “Kita akan ajukan banding atas putusan hakim,” kata pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro kepada. Kami, Selasa (1/6). Sebelumnya, Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan jaksa mengajukan banding atas vonis majelis hakim dalam perkara nomor 221, 222, dan 226. “Tanggal 28 Mei 2021, jaksa menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226,” kata Alex ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/5).

Hakim sendiri telah memvonis Rizieq dengan hukuman 8 bulan kurungan penjara dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan Jakarta Pusat. Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman bagi Rizieq denda sebesar Rp20 juta atau diganti dengan hukuman 5 bulan penjara bila tak membayarnya. Sugito menilai seharusnya Rizieq bisa bebas murni dari semua vonis hakim tersebut. Rizieq, kata dia, Rizieq Ajukan Banding Vonis keberatan dengan hakim tersebut. “Harusnya kan Habib Rizieq bebas murni, tak dijerat apapun,” kata Sugito.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Seram!! Angkot Tabrak Pemotor, Di Bandung Hingga…
Gila!! 215 Jenazah Anak Ditemukan, Di Sekolah…
Mantap!! Densus Amankan Bahan Peladak, Setelah…

Perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dalam kasus sama. Lalu, perkara 226 merupakan berkas untuk Habib Rizieq dalam perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Habib Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara dalam perkara kerumunan di Petamburan. Dalam perkara kerumuman di Megamendung, mantan imam besar FPI itu divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan penjara

Lebih lanjut, mengenai Rizieq Ajukan Banding Vonis Sugito mengatakan pihaknya sudah menyiapkan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jaktim. Rencananya, memori banding tersebut akan diserahkan pada Rabu (2/6) esok. Tak hanya itu, Sugito juga menyatakan pihaknya sudah menyiapkan kontra memori banding atas keputusan jaksa yang ingin mengajukan banding atas vonis hakim. Diketahui, jaksa penuntut umum juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim di dua perkara kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab. “Kalau Jaksa mengkontra, kita kontra,” kata dia.

Sumber : CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Rizieq Ajukan Banding Vonis Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply