Pajero Kawal Kobil Damkar, Bagaimana Hukumnya?

99 views
Mantratoto

Heboh Pajero Kawal Mobil Damkar Pakai Strobo, Emang Boleh?

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Pajero Kawal Kobil Damkar. Di media sosial viral video yang menampilkan seorang pengendara mobil Mitsubishi Pajero Sport berpelat nomor hitam serta menggunakan strobo dan bersirine melakukan pengawalan terhadap mobil pemadam kebakaran. Lantas bagaimana hukumnya tersebut?

Video yang diunggah oleh akun @viki_tropica itu menjadi FYP di TikTok. Video tersebut pun menggambarkan sebuah mobil Pajero Sport hitam lengkap dengan sirine dan membantu mobil pemadam kebakaran untuk membuka jalan. Peristiwa itu sendiri diketahui terjadi di Surabaya.

Tampak mobil Pajero Sport tersebut mencoba untuk membuka jalan agar para pengendara lain memberikan prioritas kepada kendaraan pemadam kebakaran. Dalam akhir video, pengendara mobil Pajero Kawal Kobil Damkar itu pun mempersilakan mobil pemadam kebakaran untuk melaju dan melewatinya.

Terima kasih rekan pengendara. Kata perekam video yang tampaknya juga adalah anggota pemadam kebakaran.

Akan tetapi, apakah boleh mobil dengan pelat hitam menggunakan strobo serta sirine melakukan pengawalan terhadap kendaraan prioritas lain? Untuk diketahui, kendaraan prioritas di jalan raya sebenarnya telah diatur di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134. Dalam pasal 134 itu terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama dan wajib untuk didahulukan sesuai dengan urutan:

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Heboh Anak Babi Wajah Manusian Viral Di NTT
Salam 3 Jari Ganjar, Ujar Pangeran Siahaan Soal Ini
Isu Ijazah Palsu Gibran, Pernyataan Emil Tegas

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugasnya.
2. Ambulans sedang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan terhadap kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing atau lembaga internasional yang sedang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan dari petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut diketahui kendaraan pemadam kebakaran menjadi prioritas utama di jalan raya. Ambulans atau bahkan kendaraan presiden pun bahkan harus minggir terlebih dahulu dan memberikan prioritas kepada kendaraan pemadam kebakaran.

Niat si Pajero kawal mobil damkar itu bagus mungkin, itu harus harus dihormati, respect. Akan tetapi perlu diketahui juga dia tidak mempunyai hak diskresi sama sekali bahkan dia tidak bisa untuk melakukan rekayasa lalu lintas. Diskresi berarti dia tidak ada hak prioritas sama sekali, pemadamnya ya dia sendiri yang memiliki prioritas sesuai dengan undang-undang, dia memiliki hak prioritas bahkan menjadi nomor satu, bahkan dia lebih tinggi dari ambulans karena menyangkut keselamatan banyak masyarakat, tapi si Pajero itu tidak sama sekali. Kata Jusri Pulubuhu, seorang pakar keselamatan berkendara sekaligus instruktur dan founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Selasa (21/11/2023).

Sumber: Detik.com

Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply