Pencopotan Brigjen Endar Priantoro Oleh KPK

139 views
Mantratoto

Pencopotan Brigjen Endar Priantoro Oleh KPK Dan Menjadi Polemik

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK kini terus bergulir dan menjadi polemik. KPK kini diminta agar segera mengevaluasi instrumen hukum mengenai pengelolaan pegawai buntut dari pencopotan brigjen Endar tersebut.

Untuk menghindari potensi adanya miskomunikasi dan juga perbedaan pemahaman, KPK perlu untuk segera melakukan evaluasi dan melengkapi instrumennya jika hal itu dianggap masih belum cukup dan juga harus dilakukan updating. Kata Didik Mukrianto seorang anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD), Sabtu (8/4/2023).

Didik menyebut bahwa sosialisasi seluruh aturan kepada seluruh pegawai KPK itu juga penting. Agar nantinya semua pegawai bisa memahami secara utuh tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab mereka sebagai seorang pegawai KPK.

Selain itu internalisasi seluruh instrumen juga sangat penting, agar nantinya semua pegawai KPK disini bisa memahami secara utuh mengenai apa yang menjadi hak, kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai pegawai KPK. Ucapnya.

Dia menilai jika terjadi mutasi, perpindahan jabatan, ataupun penugasan di KPK secara normatif adalah sebuah hal yang sangat lumrah terjadi di KPK. Namun tentunya semuanya harus ditujukan dalam rangka penguatan upaya pemberantasan korupsi baik itu pencegahan ataupun penindakan korupsi.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ibu Tega Membuang Anaknya Sendiri Ke Kali
Tewas! Biker Perempuan Tertabrak KA Di Sidoarjo
Ganjar Salat Jumat Bareng Jokowi, ini Yang Dibahas

Setahu saya pengelolaan dari KPK selama ini selalu didasarkan kepada instrumen hukum yang ada, aturan dan mekanisme serta SOP yang akuntabel. Dengan selalu mempedomani serta berdasar pada itu semua, harusnya pelaksanaan kewenangan yang melekat di KPK dan pimpinannya ini termasuk dalam pengaturan manajemen dan juga SDM di KPK yang tidak ada kendala, karena sudah sangat terukur. Ujarnya.

Diketahui Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya di Polri yang berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan oleh KPK tersebut kemudian menuai polemik karena ternyata Kapolri telah memperpanjang masa tugas Brigjen Endar di KPK dengan surat resmi kepada KPK pada Tanggal 29 Maret 2023.

Kini Brigjen Endar pun mengadukan masalah ini ke Dewan Pengawas KPK dan berharap agar bisa menuntaskan polemik mengenai Pencopotan Brigjen Endar Priantoro.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply