PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda Hingga 2025

192 views
Mantratoto

PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda Hingga 2025

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

IndoHarian – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan dari Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memutuskan untuk menghukum KPU dan Pemilu Ditunda Hingga 2025.

Gugatan perdata kepada pihak KPU itu dilayangkan oleh Partai Prima yang merasa telah dirugikan oleh KPU dalam verifikasi administrasi partai politik yang telah ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Sebab, akibat dari verifikasi oleh KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan akhirnya Partai Prima tak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima menganggap setelah dokumen yang dinyatakan TMS tersebut dipelajari dan dicermati, jenis dokumen yang diberikan ternyata telah dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya sebagian kecil permasalahan saja yang dianggap salah. Partai Prima juga menyebut bahwa KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotan dari Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian dari KPU, Partai Prima mengaku bahwa mereka mengalami kerugian immateriil yang telah mempengaruhi seluruh anggotanya yang ada di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta agar PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dari Pengadilan dibacakan yang berarti Pemilu Ditunda Hingga 2025 mendatang.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Peringatan Keras Sri Mulyani Buat Pegawai Pajak
56M! KPK Panggil Rafael Untuk Klarifikasi
Anies Tak Boleh Sosialisasi, Salahnya Dimana?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024. Hal itu dikemukakan oleh Ketua KPU sebagai tanggapan atas keluarnya putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memutuskan Pemilu Ditunda Hingga 2025.

Dalam internal KPU, kami sudah rapat untuk membahas substansi dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Perlu kami tegaskan bahwa pihak KPU akan tetap menjalankan tahapan-tahapan dalam pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. Kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (2/3/2023) malam.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply