Polda Jatim Tangkap Peretas Website Pemprov Jatim

91 views
Mantratoto

Polda Jatim Menangkap Dua Peretas Website Pemprov Jatim dan ITS, Terancam 10 Tahun Penjara

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Polda Jatim Tangkap Peretas Website Pemprov Jatim

Indoharian – Dua orang Peretas Website Pemprov Jatim dan ITS yang bernama Agus Tiyadi (27) asal Dusun Sinabe Cirebon dan Dendi Syaimam alias Muhammad Acil alias Mister Cakil (23) asal Legok, Tangerang, Banten, akan bisa terancam hukuman selama 10 tahun penjara lantaran telah meretas website resmi Pemprov Jatim dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim meringkus mereka berdua karena telah yang terbukti melakukan peretasan untuk dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) konten perjudian, dengan menyusupkan file ekstensi.

“Mereka menyusupkan file ekstensi atau backdoor di website yang menjadi target para pelaku untuk melakukan proses hacking,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, hari Rabu (31/5/2023).

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman menambahkan, Peretas Website Pemprov Jatim dan ITS tersebut dilakukan oleh tersangka pada Februari 2023 lalu. Akibat peretasan itu, website pascasarjana tersebut mengalami gangguan ketika akan diakses muncul tampilan judi slot88.

“Bermula dari laporan ITS, bahwa situs resmi program pascasarjana ITS ini diretas pada bulan Februari 2023. Kemudian, tim melakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka AT di Cirebon,” tambahnya.

Setelah dilakukan proses pengembangan, akhirnya mengerucut kepada Mister Cakil yang merupakan satu jaringan dengan pelaku Agus. Hasil pendalaman polisi, Mister Cakil dan Agus rupanya berkolaborasi melakukan peretasan website milik Pemprov Jatim.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Prediksi Final Liga Champions 2023, Siapa Pemenangnya?
Komedian Adul Mirip Cyclops Oleh BA Onic Vior
Heboh Kabar Agnes Mo Meninggal Dunia, Ini Faktanya

“AT telah melakukan peretasan sebanyak ratusan situs atau sib domain, baik pemerintahan maupun swasta. Salah satunya juga situs milik Pemprov Jatim bersama dengan Mister Cakil,” lanjutnya. Diketahui, Agus Tiyadi ditangkap pada tanggal 28 Maret 2023 di kediamannya. Sedangkan, Mister Cakil ditangkap pada tanggal 7 Mei 2023 di kediamannya sepulang dari Kamboja. Setelah ditangkap, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Jatim untuk diproses lebih lanjut.

Pengakuan tersangka pada petugas, Agus menyatakan mendapat keuntungan sebesar Rp 200 ribu dari menjual website yang sudah tertanam sistemnya. Sedangkan, Cakil yang juga merupakan admin website perjudian di Kamboja sekaligus sebagai peretas website mendapat gaji sebesar Rp 10 juta per bulan.

“Per sub domain yang berhasil diretas, AT mendapat bayaran sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan, Mister Cakil sebagai admin website judi di Kamboja ini mendapat gaji Rp 10 juta perbulan,” tandasnya.

Perhatikan Keamanan Website
Sementara Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Kominfo Jatim, Achmad Fadlil Chusni mengimbau, pemilik website harap bisa untuk memperhatikan memprioritaskan keamanan tanpa celah untuk menutup akses hacker melakukan upaya peretasan. “Waspada terhadap aplikasi. Mungkin pada saat hacker masuk, itu memanfaatkan upload file. Harusnya itu bisa dibatasi, karena paling mudah mereka memanfaatkan celah dan disitu dititipkan yang namanya backdoor,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat unit ponsel, dua perangkat komputer rakitan dan dua laptop rakitan. Atas perbuatannya, tersangka Peretas Website Pemprov Jatim dan ITS akan dijerat dengan UU nomot 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sumber : Liputan6

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply