Polisi Dijebak Teman Sendiri, Lolos Dari Pembunuhan

77 views
Mantratoto

Kronologi Polisi Dijebak Teman Sendiri Hingga Akhirnya Bisa Lolos Dari Upaya Pembunuhan

Berita DuniSeorang Pemuda Cabuli Siswi SMA Di Batama Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Seorang Polisi Dijebak Teman Sendiri, seorang anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Metro Jaya,
Bripka TF, nyaris dibunuh oleh temennya bernama Anwar Idrus (37) alias AI di Tanah Tinggi, Tangerang. Pelaku dan korban ternyata saling
mengenal.

“Pelaku dan korban sudah saling kenal lama, saat korban dinas di Kepulauan Seribu. Iya (korban dan pelaku berteman),” ungkap Kasat Reskrim
Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing kepada wartawan, hari Rabu (8/11/2023).

Dipicu Sakit Hati
Rio menjelaskan bahwa percobaan pembunuhan ini diotaki oleh Anwar Idrus. Anwar merencanakan pembunuhan terhadap korban karena telah merasa
sakit hati. “Dari keterangan ketiga tersangka bahwa percobaan pembunuhan ini telah direncanakan, berawal atas rasa sakit hati yang dialami
oleh tersangka AI terhadap istri dari korban TF,” kata Rio.

Rio menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari tersangka AI, istri korban ini membocorkan alamat hingga tempat bekerja tersangka AI. Istri
korban disebut telah membocorkan alamat tersangka AI kepada orang yang sedang mencarinya. AI dicari-cari karena diduga telah menipu sejumlah
orang dengan modus menjanjikan pekerjaan di sebuah dinas perhubungan.

“Menurut tersangka, istri korban ini telah memberi tahu tempat tinggalnya, alamat bekerja kepada orang yang sedang mencari tersangka AI terkait
atas dirinya telah menerima sejumlah uang untuk bisa memasukkan orang untuk bekerja di dinas perhubungan,” tuturnya.

AI kemudian menceritakan hal tersebut kepada dua orang rekannya, yakni N alias A dan S alias D. Ketiganya kemudian merencanakan suatu percobaan
pembunuhan tersebut. “Ketiganya bersepakat dan tersangka AI merencanakan pembunuhan tersebut,” katanya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Sony Rilis PS5 Slim Dengan Versi Terbaru
Soal Susi Pudjiastuti Dukung Ganjar Di Pilpres 2024
Viral! Terbukti Bersalah Anwar Usman Diberhentikan

Korban Seorang Polisi Dijebak Teman Sendiri
Korban kemudian dijebak oleh para pelaku seolah-olah akan menemui rekan bisnis. Korban dibawa dengan menaiki sebuah mobil Honda CR-V dan dianiaya.

Saat di dalam mobil tersebut, korban langsung dijerat dengan cable ties. Korban kemudian memberontak hingga salah satu pelaku langsung menindihnya.

“Karena korban berontak sehingga tersangka S melalui sisi tengah jok mobil langsung berpindah ke bagian depan korban dan menindih tubuh korban
dengan tangan, badan, dan kaki tersangka S,” lanjutnya.

Korban Lolos dari Upaya Pembunuhan
Di atas mobil tersebut, korban dianiaya dan diancam akan dibunuh dengan badik. Korban kemudian dipaksa untuk menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta
jika ingin selamat.

“Karena korban sudah merasa tertekan dan juga takut, saat itu korban menjanjikan akan menyanggupi permintaan dari tersangka terkait uang sebesar
Rp 500 juta yang dimintanya tersebut, dengan korban beralasan akan menjual mobil miliknya dulu sehingga para tersangka melepaskan korban dari
ikatannya dan membiarkannya untuk pulang agar dapat menjual mobilnya,” imbuhnya.

Korban yang pada saat itu merasa takut langsung kembali menuju ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Ketiga tersangka
pun akhirnya bisa ditangkap oleh polisi.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 353 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal
351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. “Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling
lama 20 tahun,” pungkasnya.

Pelaku Dipecat Dishub
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan bahwa tersangka AI bekerja sebagai PJLP di dinas perhubungan. Dishub memberikan sanksi yang tegas
terhadap tersangka AI . Terhitung sejak awal bulan Oktober 2023, AI resmi dipecat. “Terkait dengan pemberitaan tentang dugaan kasus seorang Polisi Dijebak Teman Sendiri dan ada percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh saudara AI, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menindaklanjuti dengan melakukan
pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dan sudah memutus hubungan kerja terhadap saudara AI terhitung sejak awal bulan Oktober 2023,” jelas Syafrin
pada saat dihubungi secara terpisah.

sumber : detik

 

Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply