Polisi Gadungan Melakukan Penipuan Ditangkap

112 views
Mantratoto

Polisi Gadungan Yang Melakukan Penipuan Penerimaan Akpol Ditangkap, Tipu 24 Warga Dan Korban Rugi 4,4 M

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Polisi Gadungan Melakukan Penipuan Ditangkap

Indoharian – Seorang polisi gandung berinisial MR (30) yang melakukan Penipuan Penerimaan Akpol ditangkap oleh Dirkrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) karena telah melakukan penipuan dengan menjanjikan korbannya akan bisa lolos Akademi Kepolisian (Akpol). Sebanyak 24 orang telah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 4,4 miliar.

“Korbannya adalah orang-orang yang ingin menjadi anggota Polri di semua tingkatan, mulai dari level penerimaan akademi kepolisian kemudian penerimaan perwira sarjana. Termasuk juga bintara Polri,” ungkap Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Pelaku MR ditangkap di rumah makan di Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara pada hari Senin (9/10) sekitar pada pukul 18.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan diketahui MR telah melakukan Penipuan Penerimaan Akpol sejak tahun 2020 lalu dengan total sebanyak 24 orang korban yang tersebar di Indonesia.

“Korbannya berbagai wilayah di Indonesia seperti Kalsel, Jakarta, Jatim, Riau. Dan salah satu korban merupakan artis berinisial AF di Jakarta dengan total akumulasi seluruh kerugian korban mencapai Rp 4.495.000.000 rupiah,” terang Rian.

“Untuk wilayah Kalimantan Selatan, ada 3 orang korban dengan kerugian mencapai Rp 1.150.000.000,” tambahnya.

Sementara itu Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Erick Frendriz mengatakan bahwa modus pelaku mengiming-imingi korbannya akan bisa lolos sebagai anggota Polri. Korban percaya karena pelaku mengaku sebagai perwira menengah (Iptu) di Mabes Polri.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Megawati Pilih Mahfud Md Dampingi Ganjar Pranowo
Seorang Istri Mesum Dengan Dokter Di Makassar</span
Partai Ummat Dukung Anies Di Pilpres 2024 Nanti</span

“Modusnya pelaku mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat Iptu. Pelaku juga membuat sebuah identitas palsu seperti kartu tanda anggota, SIM, kartu kepemilikan senjata api,” ujar Erick.

Usai menerima uang dari korbannya, MR kemudian berpura-pura untuk mengurus kelulusan korbannya di dalam seleksi kepolisian. Namun apa yang telah dijanjikan MR tidak sama sekali dilakukannya.

“Pelaku menipu korban seolah-olah bisa untuk mengurus surat rekomendasi dari Mabes Polri agar bisa lulus tes rekrutmen anggota Polri. Untuk bisa meyakinkan korban bahwa pelaku merupakan anggota Polri pelaku juga membawa senjata api tanpa izin,” sebutnya.

Erick menambahkan dari tangan pelaku pihaknya berhasil menyita berbagai barang bukti seperti 5 pucuk senjata beserta amunisi. “Dari pelaku kita berhasil amankan 1 pucuk senjata api jenis pistol CZ PS-10-C Cal 9mm, 1 pucuk senjata senjata api jenis merk Indian Caliber 32mm, 1 pucuk senjata api jenis Revolver Rakitan Cal 38mm, 1 pucuk senjata api jenis Revolver Rakitan Cal 22mm, 1 pucuk senjata Air Soft Gun jenis M7,” kata Erick

“Selain itu 175 Butir peluru kaliber 9 mm, 39 Butir peluru caliber 32 mm, 25 Butir peluru caliber 38 mm, 25 Butir peluru kaliber 22 mm, 2 buah magazine senjata jenis CZ PS-10, 2 buah magazine senjata airsoft gun jenis M7, 1 buah magazine senjata Api jenis Merk Indian cal 32, 4 buah Holster senjata dan 1 buah Helm 7 CO, 1 buah rompi anti peluru, dan 1 buah rompi anti senjata tajam,” tambahannya.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah laptop Asus, 1 buah printer merk HP, 4 buah buku tabungan, 13 buah Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri yang diduga palsu, 2 buah SIM A dan SIM C yang diduga palsu, 20 buah Stempel dari berbagai macam instansi, 2 buah Handphone.

“Selain itu ada juga 1 unit mobil Toyota Alphard warna hitam tahun 2015 dan 1 unit mobil BMW 320i tahun 2012 warna silver yang dibeli dengan menggunakan uang hasil kejahatan,” bebernya. Atas perbuatannya, pelaku MR yang melakukan Penipuan Penerimaan Akpol dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak tanpa izin dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply