Relawan Ganjar Pegiat Medsos Jadi Tersangka

78 views
Mantratoto

Palti Hutabarat, Pegiat Medsos Jadi Tersangka Penyebaran Hoax, Ternyata Relawan Ganjar

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comxBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Bareskrim Mabes Polri menetapkan salah satu Pegiat Medsos Jadi Tersangka, Palti Hutabarat menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam rekaman pembicaraan yang diduga adalah forum koordinasi pemimpin daerah (Forkopimda) di wilayah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang disebar melalui media sosial miliknya ini.

Adapun berita bohong yang dinarasikan adalah sebuah video rekaman suara pembicaraan Forkopimda di Sumatera Utara, yang disebut ikut masuk ke dalam pemenangan dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya pasti sudah menjadi tersangka. Kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024).

Terhadap Pegiat Medsos Jadi Tersangka ini akan disangkakan dengan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 2 dan/atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, untuk Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Dengan ancaman hukuman ada yang selama delapan tahun, sembilan tahun, dan juga 12 tahun. Ujar Trunoyudo.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Banyak nya Spanduk Pagar Taman Ampera Roboh</span</a
Diturunkan Videotron Anies Langgar Kontrak</span</a
Dilakukan Pembangunan, Medan Zoo Ditutup</span</a

Trunoyudo mengtakan, Palti ditangkap usai Polri menerima sebanyak dua laporan polisi mengenai penyebaran berita bohong yang disebarkan lewat media sosialnya. Satu laporan disampaikan oleh pelapor di Polda Sumatera Utara dan laporan kedua masuk di Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Trunoyudo, Pegiat Medsos Jadi Tersangka itu diamankan pada hari Jumat ini pada sekitar pukul 03.44 WIB dini hari.

Tersangka berhasil ditangkap di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kata Trunoyudo.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan bahwa rekaman suara yang diduga adalah pengarahan untuk memilih salah satu pasangan calon presiden tertentu tersebut bukanlah dilakukan oleh pejabat Kabupaten Batubara.

Hasil dari penelusuran Bawaslu Batubara dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pejabat Kabupaten Batubara dan kemudian menyimpulkan tidak ada kemiripan suara dari para pejabat Kabupaten Batubara dalam rekaman suara tersebut. Ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, Selasa (16/1/2024).

Sumber: Kompas.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comxBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply