DPR Bahas RUU Larangan Minol: Wisatawan Tak Dilarang Minum

469 views
Mantratoto

RUU Larangan Minol (Minuman Beralkohol) Sedang Dibahas DPR RI, Hanya Berlaku Untuk Warga Pribumi dan Wisatawan Tidak Dilarang Minum

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, RUU larangan Minol

Indoharian – DPR Bahas RUU Larangan Minol: Wisatawan Tak Dilarang Minum

INDOHARIAN.COM – Rancangan Undang-undang RUU larangan Minol dan tidak melarang wisatawan untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan ataupun mengonsumsi minuman beralkohol di dalam negara Indonesia.

Wisatawan juga tidak masuk jadi salah satu kepentingan terbatas yang juga dikecualikan dari larangan minuman beralkohol. Pengecualian tersebut juga diatur dalam pasal 8 ayat (2) RUU larangan Minol.

“Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepentingan adat;
b. ritual keagamaan;
c. wisatawan;
d. farmasi; dan
e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 8 ayat (2) RUU Larangan Minuman Beralkohol seperti dikutip CNNIndonesia.com dalam draf yang diunggah ICJR.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Netizen Soal Anies-Rizieq Bertemu: Keduanya Sama-Sama GOBLOK
Mantap!! Ini Kata Mahfud Soal Gatot Nurmantyo Yang Tak Hadir
Rapat Transisi Kepresidenan Biden Usai Donald Trump Kalah

Pada ayat (3) pasal itu, diatur kemungkinan penjelasan lebih lanjut masalah kepentingan terbatas. Penjelasan lebih lanjut akan diatur melalui peraturan pemerintah.

Selain untuk kepentingan terbatas tersebut, minuman beralkohol juga dilarang. Larangan produksi diatur pasal 5; larangan memasukkan, menyimpan, mengedarkan, da juga menjual ada di pasal 6; serta larangan konsumsi ada di pasal 7.

Kemudian sanksi pidana juga disiapkan di dalam pasal 18 sampai dengan pasal 21. Orang yang memproduksi minuman beralkohol diancam hukuman 2-10 tahun dan juga denda Rp200 juta-Rp1 miliar. Pidana ditambah 1/3 hukuman kalau menimbulkan kematian.

Sanksi pidana bagi seorang peminum minuman beralkohol ialah penjara 3 bulan sampai 2 tahun dan juga denda Rp10 juta sampai dengan Rp50 juta. Sanksi bertambah jadi penjara hingga 5 tahun dan juga denda Rp100 juta kalau mengganggu ketertiban umum.

RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk dalam Prolegnas DPR RI 2019-2024. RUU tersebut ialah usulan komisi. Salah satu pengusul dari partai Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengatakan aturan ini amanat UUD 1945 dan juga ajaran agama.

RUU larangan Minol juga bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di dalam masyarakat dari para peminum minol,” kata Illiza kepada pada Rabu (11/11/2020).

Sumber: CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik RUU larangan Minol Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply