Seorang Wanita Mucikari Jual Anak SMP

111 views
Mantratoto

Wanita Mucikari Jual Anak SMP Dengan Tarif Rp 300 Ribu Sekali Kencan Berujung Ditangkap

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Seorang Wanita Mucikari Jual Anak SMP

Indoharian – Seorang wanita Mucikari Jual Anak SMP dengan tarif Rp 300 Ribu sekali kencan, wanita berinisial MT (18) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap terkait dengan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). MT menjajakan anak di bawah umur dan siswi SMP dengan tarif sebesar Rp 300.000 sekali kencan.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku memiliki sebanyak 5 orang anak dibawah umur. Yang seluruhnya ada yang putus sekolah dan dua yang masih duduk dibangku kelas SMP di Tarakan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, hari Senin (23/10/2023).

Kasus wanita Mucikari Jual Anak SMP ini terungkap di sebuah penginapan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pamusian di Salah, Kota Tarakan pada hari Selasa (17/10) lalu. Polisi awalnya menerima adanya laporan dari Intel Kodim 0907/TRK terkait atas kegiatan prostitusi.

“Dari laporan itu pihak Intel Kodim kemudian mengamankan 7 orang termasuk pelaku, saat itu mereka sedang menunggu para pelanggan melalui aplikasi MiChat,” kata Randhya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
KIM Usung Gibran Cawapres, Dan Sudah Diumumkan
Gugatan Batas Usia Capres Akan Dibacakan Senin
Turis Ke Jepang Melonjak Sampai Membuat Resah

Randhya menyebut salah satu korban TPPO ditemukan berada di dalam kamar bersama dengan seorang pria. Pelaku dan korban kemudian diserahkan ke Polres Tarakan guna untuk ditindaklanjuti.

“Ada pula yang berada disalah satu kamar didapati sedang berduaan yang bukan merupakan suami istri saat dilakukan pemeriksaan mendalam para anak tersebut merupakan korban dari TPPO,” ujarnya.

“Untuk tarif yang diberikan kepada para pria hidung belang. Pelaku MT mematok harga sebesar Rp 300 ribu rupiah, untuk hasil tersebut dibagi dua, Rp 250 ribu untuk para korban sedangkan Rp 50 ribunya diberikan kepada tersangka MT,” lanjut Randhy.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa handphone dan 12 kondom dari tangan MT. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 1,2 juta dari hasil transaksi MT dengan pria hidung belang.

“Tersangka juga menjelaskan tindak pidana yang ia lakukan sudah dijalankan sudah selama 1 tahun belakangan,” kata Randhya.

Saat ini pelaku telah di tahan di Polres Tarakan guna untuk proses lebih lanjut. Sementara para korban telah didata dan selanjutnya akan langsung diserahkan ke keluarga masing-masing.

“Untuk pelaku wanita Mucikari Jual Anak SMP kita jerat pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau Pasal 296 KUHPidana atau Pasal 506 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply