Tega! Pria Paksa Pacar Threesome Di Mojokerto

86 views
Mantratoto

Seorang Pria Paksa Pacar Melakukan Threesome Dengan 3 Temannya Hingga 5x

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Tega! Pria Paksa Pacar Threesome Di Mojokerto

Indoharian – Pria Paksa Pacar Threesome, RK (27) sudah ada 5x memaksa kekasihnya sendiri untuk melakukan hubungan seks bertiga / threesome. Perilaku seks yang menyimpang itu juga melibatkan 3 teman pria tersangka yang diajak secara gratis atau cuma cuma.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny menjelaskan bahwasanya RK ternyata sudah 5x memaksa sang kekasihnya untuk berhubungan seks bertiga sejak 2022 hingga Januari 2024. Perbuatan seks menyimpang tersebut ia lakukan 1x di hotel wilayah Surabaya dan 4x di hotel Mojokerto.

“Persetubuhan threesome melibatkan korban, tersangka dengan beberapa teman tersangka,” jelas Rudi kepada Indoharian, Kamis (7/3/2024).

Pria Paksa Pacar Threesome, Dua pria lainnya yang pernah ikut serta berhubungan seks threesome dengan RK dan korban adalah APS dan AP. Menurut Rudi, keduanya adalah teman masa SMA tersangka asal Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan yang 1 nya lagi teman tersangka lainnya yang merupakan warga Surabaya.

“Ketiga temannya tersebut tidak disuruh bayar sedikitpun, tersangka hanya menawari kepada teman-temannya untuk main threesome secara cuma cuma,” terangnya.

Ketiga teman dari tersangka yang terlibat threesome tersebut saat ini berstatus sebagai saksi, tambah Rudi. Sedangkan RK harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia ditangkap saat berada di jalan wilayah Kemlagi siang tadi sekitar pukul 13.00 WIB.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Turis Spanyol-Brasil Diperkosa Massal Di India
Anomali Lonjakan Suara PSI, Ini Kata Roy Suryo
Segera Tayang! Badarawuhi Di Desa Penari Di IMAX

Akibat dari perbuatannya mengeksploitasi seksual kekasihnya, RK kini dijerat dengan pasal 12 atau pasal 6 huruf c dan atau pasal 14 ayat (1) huruf a UU RI No 12 tahun 2022 yakni tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 64 KUHP.

“Ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Kasus Pria Paksa Pacar Threesome ini terbongkar setelah korban dan keluarganya melaporkan RK ke Polres Mojokerto Kota. Sebab gadis 21 tahun ini tekag dipaksa oleh kekasihnya itu untuk berhubungan seks bertiga. Jika menolak, foto dan video asusilanya akan disebarkan oleh tersangka.

Baik foto dan video ketika RK dan korban berhubungan layaknya suami istri berdua, ada juga video dan foto ketika sejoli ini bermain seks threesome.

 

Sumber: Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply