Tegas!! Hakim Tolak Eksepsi Rizieq, Karena Hal Ini…

462 views
Mantratoto

Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Dalam Kasus Tes Swab RS Ummi

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Hakim Tolak Eksepsi Rizieq

Indoharian – Tegas!! Hakim Tolak Eksepsi Rizieq, Karena Hal Ini

INDOHARIAN.COM – Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rizieq atau nota keberatan yang dilayangkan terdakwa eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pemalsuan tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat. Dengan demikian, sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. “Menolak keberatan atau eksepsi terdawa dan kuasa hukum terdakwa seluruhnya,” kata hakim ketua Khadwanto saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur, Rabu (7/4).

Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Rizieq di kasus RS Ummi sudah dibuat secara cermat, jelas dan sesuai aturan yang berlaku. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai poin-poin yang terkandung dalam eksepsi Rizieq sudah banyak yang masuk dalam materi pokok perkara.

Hakim Tolak Eksepsi Rizieq karena telah mencontohkan bahwa dirinya tak pernah berbohong dan tak pernah menimbulkan keonaran di tengah rakyat terkait kondisi kesehatannya saat di rawat di RS Ummi.Menurutnya, alasan keberatan Rizieq tersebut tak seharusnya masuk dalam materi eksepsi sebagaimana tertuang dalam KUHAP.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Bahar Smith Jalani Sidang Di Pengadilan Negeri Bandung
News!! Densus 88 Menangkap Teroris Di Semarang
Perjalanan Kelam Mega Korupsi BLBI, Rugikan Negara Rp 138 T

“Majelis hakim menimbang keberatan terdakwa sudah masuk pokok perkara,” kata majelis hakim. Hakim akan memeriksa bukti-bukti lanjutan di persidangan selanjutnya. Atas dasar itu, majelis hakim pun memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya guna pemeriksaan pokok perkara. Dalam eksepsinya, Rizieq mengklaim tak mengetahui aturan yang mewajibkan isolasi mandiri selama 14 hari usai tiba dari Arab Saudi 10 November 2020 lalu.

Ia mengaku baru mengetahui ada aturan terkait isolasi mandiri sepekan setelah dirinya tiba di tanah air atau sekitar tanggal 16 November 2020. Rizieq juga menilai perkara dugaan pemalsuan hasil tes swab Covid-19 di Rumah Sakit Ummi merupakan upaya kriminalisasi dirinya, rumah sakit, serta dokter. Upaya kriminalisasi tersebut, kata dia, dilakukan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya, kepolisian, hingga kejaksaan.

Dalam kasus ini, Hakim Tolak Eksepsi Rizieq karena telah menyebarkan berita bohong terkait status positif virus corona Rumah Sakit (RS) Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat. Rizieq terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 10 tahun terkait perkara tersebut. Ia didakwa dengan tiga dakwaan alternatif, salah satunya dengan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber : CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply