Tetapkan 4 Pengeroyok 2 Pemuda Jadi Tersangka

136 views
Mantratoto

Polisi Tetapkan 4 Pengeroyok 2 Pemuda Di Pangkalpinang sebagai Tersangka-ABH

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Polisi sudah menetapkan pelaku 4 Pengeroyok 2 Pemuda di Pangkalpinang sebagai tersangka. Dua dari empat pelaku yang berstatus
sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH. Adapun empat pelaku yang melakukan aksi pengeroyokan terhadap dua pemuda di Pangkalpinang
yakni adalah Geovani (21), Anugrah Mahesa (18), kemudian MB (16) putus sekolah dan KRN (15) berstatus masih pelajar. Sementara korbannya
yakni MAY (15) dan rekannya Adib Akbar (19).

“Untuk dua orang pelaku dewasa sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan untuk dua pelaku anak ditetapkan sebagai pelaku ABH dalam kasus
4 Pengeroyok 2 Pemuda ini,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto kepada awak media, hari Selasa (21/11/2023).

Dijelaskan Evry, penetapan tersangka dan ABH itu dilakukan setelah pihak penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang melakukan pemeriksaan
terhadap saksi-saksi. Kemudian untuk 2 orang anak yang masih di bawah umur ini akan segera dilakukan tahapan diversi.

“Iya akan dilakukan diversi,” singkat Kasat.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi adalah suatu pengalihan
penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Penyelesaian pidana anak melalui diversi
akan dilakukan dengan pendekatan restoratif atau musyawarah.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pemasangan Baliho Ganjar, Pakai Mobil Plat Merah
Bocah Motoran Dari Madura Nekat Menuju Jakarta
PDIP Tuding Survei Diintervensi Beberapa Pihak

Kembali ke kasus pengeroyokan yang melibatkan anak di bawah umur, baik korban maupun pelaku. ujar Evry, jika nanti dalam proses diversi tidak
berhasil akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“kita Lihat hasil diversi nanti seperti apa. Berhasil atau tidak, jika tidak akan ke pengadilan,” tegasnya.

ABH akan dikenakan dengan pasal 170 ayat (2) ke-1KUHP atau pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Sedangkan untuk
tersangka akan disangkakan dengan pasal 170 ayat (2)ke-1 KUHP.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap empat pelaku pengeroyok dua pemuda di Pangkalpinang. Dua dari empat pelaku masih di bawah umur.

Peristiwa 4 Pengeroyok 2 Pemuda yang dialami oleh kedua korban terjadi di sebuah halte di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) pada
hari Selasa (7/11/2023) dini hari, pukul 02.30 WIB. Pengeroyokan diduga terkait dalam masalah utang piutang.

“Ada empat pelaku yang diamankan, dua di antaranya adalah anak di bawah umur. Tindak pidana pengeroyokan ini terjadi terkait akan adanya masalah
utang piutang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto kepada wartawan, hari Senin (20/11/2023).

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply