Turis China Dideportasi Lantaran Ini..

87 views
Mantratoto

Diiming-imingi Dengan Gaji Rp 30 Juta Kerja Di Bali, Turis China Dideportasi

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Turis China Dideportasi Lantaran Ini..

Indoharian – Seorang Turis China Dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai setelah yang telah melewati batas lama tinggal alias overstay. Ia diiming-imingi dengan gaji sebesar Rp 30 juta buat kerja di Bali. Warga Negara Asing (WNA) asal China itu dideportasi pada hari Jumat (5/5) dini hari. Dia diusir karena telah menyalahi aturan keimigrasian, yaitu overstay atau melebihi ketentuan yang diberikan selama 60 hari.

WNA China yang merupakan Turis China Dideportasi tersebut berjenis kelamin laki-laki itu berinisial YY (37). Ia mendarat di Bali semenjak tanggal 26 Juni 2021 dan dijanjikan sebuah pekerjaan sebagai sopir di Bali oleh rekannya sesama WNA China. Tapi urung mendapatkan pekerjaan, ia malah jadi diburu oleh pihak Imigrasi karena overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan YY diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam suatu patroli keimigrasian pada tanggal 26 April 2023. Ia diperiksa pada hari yang sama.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, YY masuk ke dalam wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa Kunjungan (B211A) pada tanggal 26 Juni 2021.

“YY memiliki izin untuk tinggal yang berlaku sampai dengan tanggal 19 September 2022,” ungkap Sugito, hari Jumat (5/5/2023).

“Yang bersangkutan dijanjikan untuk bekerja sebagai sopir dengan gaji 15.000 RMB atau sekitar Rp 30 juta,” imbuh Sugito.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kabar Gembira! Status Darurat Covid Dicabut WHO
NasDem: Pengusungan Anies Jadi Masalah Untuk Jokowi
Sahabat Ganjar Gelar Konsolidasi Seluruh Indonesia

Selama tinggal di Bali, kata Sugito, untuk bertahan hidup yang bersangkutan mengandalkan tabungan dan kiriman uang dari keluarga yang berada di China.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan, YY dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” tutur Sugito.

Untuk mengenai tiket penerbangan akan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi. Turis China Dideportasi tersebut sudah kami deportasi dini hari tadi menggunakan penerbangan Xiamen Air MF892 (Denpasar-Xiamen) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” pungkas Sugito.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply